Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Pengembang properti PT Hana Kreasi Persada (HKP) mendatangi kantor kantor wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) karena peruntukan lahan mereka berubah jadi situ atau danau. Padahal lahan seluas 12.650 meter persegi yang dialihfungsikan untuk situ oleh pemerintah kota itu sebelumnya diperuntukkan sebagai permukiman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui kuasa hukumnya, PT HKP berharap bisa bertemu dengan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie untuk mengetahui akar persoalan alih fungsi lahan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan perubahan status dan peruntukan sebidang lahan di Rempoa, Ciputat Timur, Tangsel itu, PT HKP tak bisa lagi membangun perumahan di kawasan.
PT HKP menggandeng kuasa hukum dari kantor hukum LQ Law Firm dan menyurati Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie untuk meminta waktu beraudiensi soal lahan tersebut.
"Kedatangan kami ke kantor Wali Kota Tangerang Selatan untuk mempertanyakan surat kami yang sudah 3 kali kami kirim untuk beraudiensi dengan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie," ujar Laode Surya dari LQ Law Firm, Senin 13 November 2023.
Kata dia kliennya merasa ada kejanggalan dalam alih fungsi lahan tersebut. Dia berharap pihak Pemkot Tangsel bisa menjelaskan alasan pemerintah mengubah status dan peruntukan lahan milik pengembang itu.
"Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) itu diubah peruntukannya oleh Pemkot Tangsel, yang semula pemukiman menjadi situ atau danau. Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi PT HKP. Mengapa SHGB peruntukannya diubah," ujarnya.
Laode menjelaskan bahwa perubahan lahan milik PT HKP diubah secara tiba-tiba berdasarkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 Perda Tangerang Selatan.
Menurut Laode, sebelum ada pemekaran, lokasi tanah milik PT HKP masih permukiman, namun SHGB PT HKP tiba-tiba diubah oleh Pemkot Tangerang Selatan menjadi situ berdasarkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 Perda Tangerang Selatan. "Ini yang jadi pertanyaan kami. Makanya kami datang untuk beraudiensi mempertanyakan sikap Pemkot Tangsel mengapa berani mengubah SHGB PT HKP," kata dia.
Perwakilan PT HKP Nana mengatakan pengembang properti itu merasa telah dirugikan atas perubahan status serta peruntukan tanah milik mereka.
"Kami menginginkan peruntukan tanah kami yang semula pemukiman dan sudah diubah oleh Pemkot Tangsel, dikembalikan lagi seperti semula peruntukannya sebagai permukiman. Kami sudah dirugikan cukup lama. Kami pun tidak pernah dipanggil sampai saat ini tentang tanah kami yang diplot semena-mena sebagai situ," ujarnya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Masuk Musim Hujan, Ini Daftar Titik Rawan Banjir di Tangsel