Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bahu jalan biasanya berada di sebelah kiri jalan dan memiliki lebar minimal 1 ukuran mobil.
Dilansir melalui speedwork.id, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990, bahu jalan hanya diperuntukkan bagi mobil patroli, mobil derek, dan mobil yang berhenti karena keadaan darurat.
Beberapa pengendara menggunakan bahu jalan ini untuk mendahului kendaraan di depannya termasuk pelanggaran aturan dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Untuk berhenti di bahu jalan, pengendara diharapkan hati-hati karena masih banyaknya kebiasaan salah yang sering dilakukan pengendara untuk menggunakan bahu jalan. Hal ini akan berakibat fatal apabila pengendara lain lalai dan tidak memahami dari fungsi bahu jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal-hal yang harus diperhatikan saat akan menggunakan bahu jalan:
- Berhentikan kendaraan di bahu jalan dengan posisi sebagian badan kendaraan berada di rumput (luar aspal jalan) dan sebagian badan kendaraan lainnya di bahu jalan. Atau bila memungkinkan, tempatkan kendaraan Anda di area rumput atau luar aspal secara keseluruhan.
- Semua penumpang harus berada di luar kendaraan dan segera menjauh dari mobil. Hal ini dilakukan untuk menghindari tabrakan dari sisi belakang, karena masih banyak pengemudi menggunakan bahu jalan sebagai jalur cepat.
- Berilah penanda dengan memasang segitiga pengaman di belakang mobil pada jarak minimal 25 meter sampai 50 meter. Jika tidak ada segitiga pengaman, maka gunakan segala sesuatu yang mencolok dan terlihat dari kejauhan. Hal ini dilakukan agar pengendara dari arah belakang mengetahui adanya mobil mogok atau dalam keadaan darurat.
- Apabila mobil Anda mogok, jangan mencoba memperbaiki mobil sendiri. Demi mengurangi risiko tertabrak oleh pengendara lain dari arah belakang, tunggu sampai mobil patroli lewat dan mendatangi Anda, atau Anda bisa menelepon untuk meminta bantuan. Apabila masalahnya adalah ban bocor, maka Anda bisa melakukan penggantian ban sendiri jika Anda tidak merasa kesulitan, karena penggantian ban tidak membutuhkan waktu yang lama.
- Ketika masalah pada kendaraan Anda sudah teratasi maka lanjutkan perjalanan dengan kondisi berkendara tetap di bahu jalan hingga kecepatan mendekati 60 km/jam. Sesuai peraturan kecepatan minimal lalu lintas jalan tol adalah 60 km/jam. Setelah itu perhatikan kendaraan di belakang Anda sebelum masuk ke jalur utama.
Pilihan editor : Banyak Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Belum Dibongkar, Wali Kota Ungkap Kendalanya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini