Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jalan merupakan salah satu fasilitas umum yang banyak dijumpai di Indonesia. Meskipun sekilas tampak sama, ternyata jalan-jalan di Indonesia diklasifikasikan menjadi beberapa macam. Merujuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, berikut peran, fungsi, dan status jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peran Jalan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. Sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
3. Merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan yang menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia.
Fungsi Jalan
1. Jalan Arteri
Jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama untuk perjalanan jarak jauh, dengan kecepatan sekitar lebih dari 60 km per jam. Lebar badan jalannya mencapai lebih dari 8m. Kapasitas jenis jalan arteri ini cenderung lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata. Jalan arteri tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal.
2. Jalan Kolektor
Jalan yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan jarak perjalanan sedang dan berkecepatan melebihi 40km per jam. Lebar badan jalannya lebih dari 7m, dengan kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata. Layaknya jalan arteri, jalan kolektor juga tak boleh terganggu oleh kegiatan lokal.
3. Jalan Lokal
Jalan umum yang berfungsi untuk melayani kendaraan dengan perjalanan jarak dekat dan berkecepatan lebih dari 40km per jam. Lebar jalan umumnya mencapai 5m lebih.
4. Jalan Lingkungan
Jalan umum yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan perjalanan jarak dekat dan berkecepatan rendah.
Status Jalan
1. Jalan nasional
Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribu kota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
2. Jalan provinsi
Jalan provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
3. Jalan kabupaten
Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribu kota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
4. Jalan kota
Jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
5. Jalan desa
Jalan ini merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
NAOMY A. NUGRAHENI | DANAR TRIVASYA FIKRI