Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Perda Kota Religius Ditolak, Ketua Pansus: Isinya Tidak Mengatur Soal Hubungan Manusia dengan Tuhan

Perda Kota Religius itu bertujuan untuk memberikan payung hukum kegiatan Pemerintah Kota Depok yang mengusung visi Unggul, Nyaman dan Religius.

4 Oktober 2022 | 17.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana rapat paripurna di DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Selasa, 17 Mei 2022. Sebanyak 33 dari 50 anggota DPRD Depok mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk mempertanyakan program Kartu Depok Sejahtera (KDS). TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Depok Qonita Lutfiyah menjelaskan isi naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) atau Perda Kota Religius. Dia menyatakan raperda itu tidak menyinggung soal urusan peribadatan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Apa yang kita tuangkan dalam Raperda itu bukan hal-hal prinsip hubungan manusia kepada Tuhan, hanya supaya ada payung hukum dalam kegiatan keagamaan,” kata Qonita kepada Tempo, Minggu 2 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Qonita mengatakan, perda itu bertujuan untuk memberikan payung hukum dalam kegiatan-kegiatan Pemerintah Kota Depok yang mengusung visi Unggul, Nyaman dan Religius.

“Makanya kami tidak tahu apa alasannya ditolak, apakah alasannya itu ditolak secara keseluruhan, ataukah alasannya ada sebagian pasal yang harus diubah, ataukah alasannya judulnya yang diharus diganti, saya belum tahu ini,” kata Qonita.

Namun, sebagai anggota DPRD Kota Depok, dia dapat menerima keputusan bahwa raperda PKR tidak bisa dijadikan aturan daerah yang berlaku. “Ya kami tetap fatsun pada keputusan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,” kata Qonita.

Kabar penolakan Raperda PKR atau Raperda Kota Religius itu disampaikan Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui situs pribadinya.

“Sudah disahkan dewan, tetapi tidak disahkan oleh Kemendagri, Gubernur juga tidak mendukung, sehingga mandek di kementerian,” kata Idris.

Padahal, lanjut Idris, isi dari rancangan Perda Kota Religius itu tidak sama sekali mengatur soal hubungan masyarakat dengan Tuhan atau tidak mengatur masyarakat untuk berpakaian. “Ranahnya kita tidak mengatur orang pakai jilbab atau mengatur salat itu tidak, tetapi masalah kerukunan umat beragama, kedamaian, kekompakan, dan toleransi,” kata Idris.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus