Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.

6 Oktober 2022 | 16.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) atau Perda Kota Religius digunakan untuk memuluskan jalan pemberian bantuan ke majelis taklim dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) melalui belanja langsung di APBD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Idris, majelis taklim merupakan salah satu sarana peningkatan kualitas keagamaan yang selama ini abai diperhatikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita ingin membina mereka, kurikulumnya setahun tuh sudah berapa, kayak apa sih yang dipelajari, nah kami ingin memfasilitasi itu, menteri agama memikirkan ini enggak soal masalah majelis taklim,” kata Idris melalui keterangan resminya, Kamis 6 Oktober 2022.

Selama ini, lanjut Idris, pembinaan majelis taklim sudah dilakukan Pemerintah Kota Depok, namun jalannya melalui hibah yang memerlukan proses tidak sembarangan.

“Kami bisa memberikan hibah, tapi hibah itu banyak persyaratannya di antaranya alas haknya, kalau majelis taklim ini di rumah milik pribadi itu enggak boleh (ada hibah), ini yayasan harus wakaf dan sebagainya, jadi ketat,” kata Idris.

Selanjutnya untuk FKUB, Idris menginginkan adanya belanja langsung yang dikeluarkan melalui APBD Kota Depok, agar lembaga tersebut lebih terdorong lagi dalam mengelola keberagaman dan merawat kerukunan antar umat beragama di Kota Depok.

“Kami ingin melakukan penguatan kerukunan umat beragama, lewat FKUB itu kami ada hibah, nah nanti kalau ada peraturan daerahnya (Perda PKR), FKUB itu bisa melakukan belanja langsung dari APBD, bukan hibah,” kata Idris.

Terakhir, Idris juga menyebut dengan adanya Raperda PKR, tim pembimbing rohani di Kota Depok dapat dengan mudah dianggarkan dalam APBD. “Penguatan kerukunan umat beragama itu fasilitasinya lewat pembimbing rohani, karena tidak ada undang-undang aturan yang mengatur itu sekarang mereka (pembimbing rohani) sebagai kerja sosial,” kata Idris.

Idris tuding Kementerian Agama

Idris mengatakan, selama ini penyuluh agama dari Kementerian Agama tidak menyentuh persoalan-persoalan yang seperti itu, sehingga diperlukanlah Raperda PKR tersebut.

Raperda PKR atau Raperda Kota Religius tidak diizinkan diundangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Alasannya, karena menyentuh kewenangan Pemerintah Pusat.

“Urusan agama merupakan urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan,” kata Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam surat nomor 408/HK.02.01/Hukham tertanggal 24 Januari 2022.

Setiawan menjabarkan alasan itu berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sehubungan dengan hal tersebut, penyelenggaraan kehidupan keagamaan tidak dinormakan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota,” kata Setiawan.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus