Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) atau Perda Kota Religius digunakan untuk memuluskan jalan pemberian bantuan ke majelis taklim dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) melalui belanja langsung di APBD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Idris, majelis taklim merupakan salah satu sarana peningkatan kualitas keagamaan yang selama ini abai diperhatikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita ingin membina mereka, kurikulumnya setahun tuh sudah berapa, kayak apa sih yang dipelajari, nah kami ingin memfasilitasi itu, menteri agama memikirkan ini enggak soal masalah majelis taklim,” kata Idris melalui keterangan resminya, Kamis 6 Oktober 2022.
Selama ini, lanjut Idris, pembinaan majelis taklim sudah dilakukan Pemerintah Kota Depok, namun jalannya melalui hibah yang memerlukan proses tidak sembarangan.
“Kami bisa memberikan hibah, tapi hibah itu banyak persyaratannya di antaranya alas haknya, kalau majelis taklim ini di rumah milik pribadi itu enggak boleh (ada hibah), ini yayasan harus wakaf dan sebagainya, jadi ketat,” kata Idris.
Selanjutnya untuk FKUB, Idris menginginkan adanya belanja langsung yang dikeluarkan melalui APBD Kota Depok, agar lembaga tersebut lebih terdorong lagi dalam mengelola keberagaman dan merawat kerukunan antar umat beragama di Kota Depok.
“Kami ingin melakukan penguatan kerukunan umat beragama, lewat FKUB itu kami ada hibah, nah nanti kalau ada peraturan daerahnya (Perda PKR), FKUB itu bisa melakukan belanja langsung dari APBD, bukan hibah,” kata Idris.
Terakhir, Idris juga menyebut dengan adanya Raperda PKR, tim pembimbing rohani di Kota Depok dapat dengan mudah dianggarkan dalam APBD. “Penguatan kerukunan umat beragama itu fasilitasinya lewat pembimbing rohani, karena tidak ada undang-undang aturan yang mengatur itu sekarang mereka (pembimbing rohani) sebagai kerja sosial,” kata Idris.
Idris tuding Kementerian Agama
Idris mengatakan, selama ini penyuluh agama dari Kementerian Agama tidak menyentuh persoalan-persoalan yang seperti itu, sehingga diperlukanlah Raperda PKR tersebut.
Raperda PKR atau Raperda Kota Religius tidak diizinkan diundangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Alasannya, karena menyentuh kewenangan Pemerintah Pusat.
“Urusan agama merupakan urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan,” kata Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam surat nomor 408/HK.02.01/Hukham tertanggal 24 Januari 2022.
Setiawan menjabarkan alasan itu berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Sehubungan dengan hal tersebut, penyelenggaraan kehidupan keagamaan tidak dinormakan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota,” kata Setiawan.
Baca juga: Perda Kota Religius Kota Depok Ditolak, Pemprov Jawa Barat Sudah Beri Sinyal Sejak Januari
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.