Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Noordin M. Top dan Azahari Lolos Lagi
NOORDIN M. Top selicin belut. Aparat Kepolisian Sulawesi Tengah, Senin pekan silam, melakukan penggeledahan di Kelurahan Petobo, Palu Selatan, sehubungan dengan informasi keberadaan buron Mabes Polri itu, yang diduga bersembunyi di kelurahan tersebut.
Kepala Kepolisian Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Aryanto Sutadi, pukul 02.00 WITA melakukan penyergapan. Namun, hingga pagi hari, penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan Polda Sul-Teng tidak membuahkan hasil. Noordin tidak ditemukan dan diperkirakan melarikan diri saat makan sahur.
Kepala Polresta Palu, AKBP Noman Siswandi, melalui Kepala Reserse dan Kriminal, Ajun Komisaris M. Yusuf, membenarkan adanya penggerebekan itu. ?Meski tidak ada hasilnya, kami berterima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi yang kami butuhkan,? ujarnya. Untuk mempersempit gerak Noordin, jajaran Polda Sul-Teng terus melakukan razia di sarana umum seperti pelabuhan laut, bandar udara, dan jalan-jalan menuju Kota Palu.
Sementara itu, Wakil Kepala Polda Jawa Barat, Brigadir Jenderal Polisi Risyad Sofyan, menengarai komplotan Azahari dan Noordin Mohammad Top masih berkeliaran di wilayah Jawa Barat, terutama di Cidaun, Cianjur, Pelabuhan Ratu, atau Sukabumi. ?Daerah-daerah itu sulit dijangkau,? kata Risyad.
Serikat Buruh Tolak Undang-Undang Tenaga Kerja
ASOSIASI Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) dan puluhan organisasi buruh menolak Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut Saepul Tavip, Sekjen Aspek Indonesia, isi dan proses pembuatan undang-undang tersebut tidak sesuai dengan aspirasi buruh. ?Prosesnya tidak demokratis karena hanya memenuhi syarat letter of intent IMF untuk menerima utang luar negeri. Ini diakui sendiri oleh pemerintah,? kata Saepul di kantor LBH Jakarta, Selasa silam.
Lewat kuasa hukumnya, LBH Jakarta, Aspek Indonesia telah mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi untuk menganulir undang-undang itu. Jika pun peraturan itu disahkan oleh Mahkamah Konstitusi, ?Kami menyerukan agar seluruh serikat buruh di Tanah Air menolaknya,? kata Uli Parulian, kuasa hukum pemohon judicial review.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dinilai Saepul mundur jika dibandingkan dengan dua undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang No. 22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pembatasan hak mogok dan legalisasi pekerja outsourcing, yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, menurut dia adalah langkah mundur. ?Saat ini sudah terasa dengan banyaknya PHK, termasuk yang dialami karyawan PT Dirgantara Indonesia,? Saepul menjelaskan.
THR Fantastis ala Bojonegoro
KERJA boleh baru dua bulan, tapi THR (tunjangan hari raya) sudah menjadi keharusan bagi DPRD Bojonegoro, Jawa Timur. Pimpinan DPRD, yang terdiri dari seorang ketua dan dua orang wakil ketua, mendapatkan THR masing-masing Rp 8 juta, se-dangkan anggota biasa yang berjumlah 42 orang menerima Rp 6 juta.
Sekretaris DPRD Bojonegoro, Prihadie, mengatakan besarnya THR yang diterima pimpinan dan anggota Dewan itu sesuai dengan besarnya satu bulan gaji dan tunjangan mereka selama ini. Dananya sebesar Rp 282 juta diambil dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2004. Ia memastikan sebelum hari raya Idul Fitri semua anggota DPRD Bojonegoro telah mengantongi THR itu.
Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro, Tamam Syaifuddin, mengatakan hingga kini belum mengetahui besarnya jumlah THR untuk mereka. ?Kita akan evaluasi. Kalau masih banyak rakyat yang miskin, kok rasanya tidak pantas menerima itu,? katanya kepada Tempo, Jumat silam.
Abilio Hadiri Sidang Permohonan Pertamanya di MK
MANTAN Gubernur Timor Timur, Abilio Jose Osorio Soares, muncul di Mahkamah Konstitusi Jumat lalu. Abilio, yang sedang menjalani hukuman tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, menghadiri sidang pertama permohonannya mengenai uji materiil Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia. ?Saya dikawal dua petugas. Tenang saja, saya tidak akan lari,? katanya seusai sidang. Abilio mengajukan uji materiil Undang-Undang Pengadilan HAM karena merasa hak konstitusionalnya dilanggar.
Dalam sidang tersebut, Abilio didampingi kuasa hukum O.C. Kaligis dan Juan Felix Tampubolon. Mereka mempermasalahkan Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, yang memungkinkan pelanggar hak asasi manusia berat bisa dihukum sebelum disahkannya undang-undang ini. Menurut O.C. Kaligis, pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, tempat seseorang mempunyai hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Hakim Laica Marzuki meminta agar bukti-bukti putusan dilampirkan. Anggota panel hakim lainnya, Harjono, meminta agar kuasa hukum Abilio memperbaiki permohonannya. Seusai sidang, kepada wartawan, O.C. Kaligis mengaku permohonannya sudah lengkap. Ia mengaku sudah lama mendaftarkan permohonan ini. ?Pada saat sidang pertama undang-undang tentang bom Bali, permohonan ini sudah masuk,? katanya.
Ucapan Selamat dari Calon Pegawai Negeri
RIBUAN pelamar untuk calon pegawai negeri sipil di Provinsi Banten mengeluh. PT Pos dan Giro mewajibkan mereka membeli kartu ucapan selamat atas dilantiknya Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla seharga Rp 1.500 per lembar saat hendak mengirim surat lamaran mereka.
?Saya hanya membawa uang Rp 15 ribu, tapi di loket saya dimintai lagi Rp 4.500 untuk kartu ucapan itu,? ujar seorang pelamar bernama Anton. Petugas loket itu tak segan-segan menahan lamaran mereka yang keberatan membeli kartu itu.
Kepala Kantor Pos Serang, M. Nasir, mengakui petugasnya memang menawarkan kartu pos ucapan selamat itu, tetapi tidak mewajibkan. Katanya, kartu itu ditawarkan kepada semua pengguna jasa pos. ?Kartu ini justru membantu masyarakat yang akan mengucapkan selamat kepada Presiden. Kami pikir PT Pos wajar melakukan hal itu, karena 80 persen pekerjaan perusahaan ini melayani masyarakat,? kata Nasir.
Musala Ahmadiyah di Kuningan Dirusak
DUA musala milik aliran Ahmadiyah, yang diberi nama At-Takwa di dusun I dan Al-Hidayah di dusun IV Desa Manis Lor, Rabu silam dirusak oleh 10 orang berpakaian ninja yang datang dengan minibus. Mereka datang pukul 21.00 dan langsung memecahkan kaca-kaca jendela At-Takwa, sebelum pindah ke Al-Hidayah. Di sana mereka merusak kaca jendela, atap musala, dan membakar karpet. Beberapa bagian musala ikut terbakar.
Tokoh pemuda Kabupaten Kuningan, Ondin S., mengatakan selama ini sering terjadi gesekan antara kelompok Ahmadiyah dan non-Ahmadiyah di wilayah itu. ?Sejak lebih dari setahun lalu, orang-orang Ahmadiyah sering di-teror. Rumah mereka dilempari batu,? katanya.
Aksi teror ini sebenarnya sempat teredam dengan adanya SKB (surat keputusan bersama) yang di antaranya melarang adanya aktivitas Ahmadiyah di Desa Manis Lor. Namun, saat Ramadan, aktivitas keagamaan Ahmadiyah berlangsung kembali. ?Mungkin ini yang memicu perusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah,? kata Ondin.
Kepala Polres Kuningan, AKBP Hasanuddin, menyatakan pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti mengenai motif penyerangan, apakah benar karena tidak setuju dengan Ahmadiyah atau motif lain. ?Kami akan bekerja keras. Kami tidak ingin mengambil risiko kejadian ini meluas ke daerah lain di Kuningan,? katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo