Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Perjalanan Kasus Nicholas Sean Purnama hingga Polisi Nyatakan Selesai

Polres Jakarta Utara menyatakan dugaan penganiayaan anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama terhadap Ayu Thalia tak terbukti

4 Desember 2021 | 16.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Putra sulung Ahok, Nicholas Purnama, mengunggah foto saat makan malam bersama ayahnya untuk merayakan ulang tahun yang ke-21 pada September 2019. Instagram/@Nachosean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan kasus dugaan penganiayaan anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama terhadap Ayu Thalia tak terbukti mengandung unsur pidana. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan mengatakan hal itu berdasarkan gelar perkara yang beberapa kali mereka lakukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami lihat dan periksa saksi kemudian CCTV tidak ada bukti pendukung yang mengarah ke sana," kata Guruh saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 4 Desember 2021.

 

Dengan begitu, polisi pun memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus penganiayaan tersebut. "Karena setelah kita cek semua, saksi kemudian bukti, tidak terbukti, ya, sudah, selesai. (Kasusnya) berhenti," tutur Guruh.

 

Berikut perjalanan kasus Sean dan Ayu Thalia:

 

  1. Berawal di gerai mobil Prestige

Ayu Thalia melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan pada Jumat, 27 Agustus 2021 karena diduga menganiaya dirinya. Ia menyangka Sean melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang penganiayaan.

 

Menurut informasi yang beredar, penganiayaan ini bermula saat Ayu Thalia dan Sean berbincang di dalam mobil. Saat itu, Ayu Thalia diduga didorong dan terjatuh dari mobil. Dia mengaku mengalami luka-luka.

 

  1. Bantahan Sean

Melalui mulut pengacaranya, Ahmad Ramzy, Sean membantah telah menganiaya Ayu Thalia. Dia juga mengaku punya bukti atas pernyataannya itu.

 

Menurut Ramzy, kejadian sebenarnya adalah Sean menyuruh Ayu keluar dari mobilnya. Sebelum menyuruh keluar, mereka memang berbincang di dalam mobil Sean.

 

Walau membantah ada sentuhan fisik, Ramzy mengakui bahwa kliennya terlibat adu mulut dengan Ayu di mobil tersebut.

 

  1. Sean melaporkan balik Ayu Thalia

Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 31 Agustus 2021. Pengacara Sean, Ahmad Ramzy, mengatakan Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ihwal isu penganiayaan. Ayu disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

 

Sehari sebelumnya, Sean mensomasi Ayu agar segera meminta maaf dalam waktu 1x24 jam karena dianggap mencemarkan nama baik putra mantan gubernur DKI Jakarta itu.

  1. Polisi periksa 11 saksi

Kapolsek Penjaringan Komisaris Rinaldo Aser memastikan menyelidiki dugaan kekerasan Nicholas Sean yang dilaporkan Ayu Thalia. "Sejauh ini sudah ada 11 saksi yang kami sudah mintai keterangan. Begitu juga CCTV di sekitar TKP sudah kami amankan," ujar Rinaldo saat dihubungi, Kamis, 30 September 2021. 

 

  1. Pesan Ahok

Pengacara Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy mengaku telah bertemu dengan ayah kliennya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menitipkan pesan atas kasus yang menjerat putranya. "Pak Ahok bilang dampingi, ikuti proses hukumnya, itu saja," kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Agustus 2021.

 

 

YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH

Baca juga:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus