Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Perjalanan Kasus Video Gisel

Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan Michael sebagai tersangka kasus ponrografi. Berikut perjalanan kasus tersebut.

30 Desember 2020 | 05.57 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Kamis, 1 Oktober 2020. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Kamis, 1 Oktober 2020. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus video porno yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Status yang tadinya saksi, terhadap Saudari GA menjadi tersangka," kata Yusri di kantornya, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain GA, Polda Metro Jaya menetapkan MYD atau Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka. Yusri mengatakan dua orang tersebut memang ada dalam video yang beredar itu.

"Dia (GA) mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.

Berikut perjalanan kasus ini hingga polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka.


1. Video Beredar di Media Sosial

Sebuah video berkonten pornografi beredar di media sosial pada awal November lalu, diikuti dengan trending perbincangan yang menyebut Gisel ada dalam video tersebut. Saat video itu baru merebak, Gisel menyatakan bingung bagaimana harus memberikan tanggapan sebab ini bukan kejadian pertama.Ia pun memohon doa agar kasus tersebut segera berlalu.

Sebelumnya, video serupa juga pernah viral di media sosial pada akhir Oktober 2019. Ketika itu Gisel segera melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan dan mengaitkan video itu dengan dirinya. Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Gisel mengadukan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh akun-akun media sosial yang dia laporkan.


2. Laporan ke Polda Metro Jaya

Sejumlah pihak kemudian melaporkan penyebaran video yang viral itu ke polisi. Pada 7 November 2020, seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio melaporkan lima akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Keesokan harinya, giliran advokat Pitra Romadoni Nasution yang melaporkan tiga akun.

Keduanya menduga delapan akun itu telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.


3. Penyebar Video Ditangkap, Tapi Pembocor Pertama Belum

Pada 13 November lalu, polisi menyatakan telah menangkap dan menahan dua pelaku penyebar video porno mirip Gisel. Dua pelaku berinisial PP dan MN itu lantas ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, polisi belum juga menangkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video tersebut.

"Ini baru pelaku yang paling masif menyebarkan video. Kami masih menyelidiki yang pertama kali (menyebarkan). Masih ada pelaku lainnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pada Jumat, 13 November 2020.

Polisi kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel. Polisi beralasan, nama jebolan ajang pencari bakat Indonesian Idol itu disebut oleh tersangka penyebar video.


4. Gisel dan Michael Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan Michael sebagai tersangka kasus video porno pada Selasa, 29 Desember 2020. Mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 29 UU Pornografi itu menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.


5. Polisi Dikritik karena Tersangkakan Korban

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka Gisel dan Michael. Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, siapa pun dalam video tersebut tak bisa dipidana jika mereka tak menghendaki adanya penyebaran video ke publik.

Dalam konteks UU Pornografi, Maidina menjelaskan, ada batasan penting bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Ia mengatakan Pasal 6 UU Pornografi tentang larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," kata Maidina dalam keterangannya, Selasa, 29 Desember 2020.

Ia mengingatkan risalah pembahasan UU Pornografi bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik. Artinya, kata Maidina, selama konten itu untuk kepentingan pribadi, sekali pun sebagai pemeran, ini dilindungi oleh ketentuan hukum dan konstitusi.

Maidina menegaskan perbuatan tersebut tak bisa dipidana. Larangan menjadi model, ujar dia, harus tetap dalam kerangka komersial dan bukan kepentingan pribadi.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersial, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata Maidina. Ia mengatakan polisi semestinya fokus mencari siapa yang menyebarkan video itu ke publik.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus