Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 251 pengendara mobil terkena tilang karena melanggar aturan sistem ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, yang resmi diterapkan hari ini Senin, 9 September 2019. Jalan Gunung Sahari merupakan satu dari 16 ruas jalan baru yang ikut terkena aturan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hasil penindakan hari ini, ada 251 pelanggar khusus di jalan Gunung Sahari. Barang bukti yang kami sita ada SIM 118, STNK ada 133," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Wilayah Jakarta Utara AKBP Agung Pitoy0, Senin, 9 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agung menuturkan mayoritas pelanggar perluasan ganjil genap sangat beragam, mulai dari yang lupa, yang lengah, dan yang coba-coba.
Sementara itu Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan pelanggaran yang terjadi di jalan Gunung Sahari karena masyarakat ada yang buru-buru dan tidak tahu. Padahal kata dia penerapan ganjil genap diakui sudah di sosialisaikan dengan baik sejak bulan lalu.
"Masyarakat ngakunya buru-buru dan tidak tahu, padahal kita sudah sosialisasikan dengan baik. Dibantu Media, kita pasang pengumuman di setiap rambu-rambu," katanya saat di hubungi Tempo.
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari Raya petugas Satlantas Polrestro Jakarta Utara melaksanakan operasi bersama dengan jajaran Sudin Perhubungan dan Samsat Kota Administrasi Jakarta Utara.Razia bersama di pusatkan di persimpangan pos polisi di depan WTC Mangga Dua. Razia serupa masih akan berlangsung selama beberapa hari ke depan.