Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Benedicta Rosalind, pelanggan PLN di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, memilih pasrah menerima denda PLN sebesar Rp 41,8 juta. Menurutnya, sudah tidak ada lagi jalan ke luar dari permasalahan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia mengaku telah melakukan audiensi dengan PLN pada Jumat sore, 12 Januari 2024. “Sudah berdiskusi panjang lebar tetap tidak diberi keringanan untuk biaya tagihannya,” ucapnya saat dihubungi pada Jumat, 12 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurutnya, PLN hanya memberikan keringanan agar dia bisa mencicil tagihan selama tiga tahun. Periode itu lebih lama dari ketentuan awal PLN.
Pasrah Karena Tak Tahu Apa-apa
Sebelumnya, menurut hasil uji laboratorium PLN, mesin pada alat kWh meter di rumahnya menghasilkan eror hasil pengukuran konsumsi listrik sebesar 29,15 persen. Oleh sebab itu, Rosalind dinilai melanggar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL golongan II.
Rosalind mengungkap kebingungannya karena PLN baru mengetahuinya sekarang sehingga dendanya jadi menumpuk. Lebih dari itu, Rosalind tak paham soal mesin kWh meter yang dinilai eror.
"Kami juga tidak tahu kenapa PLN enggak pernah ngecek atau bagaimana, saya juga bingung,” kata dia yang atas kejadian ini mengimbau kepada masyarakat agar lebih rutin lagi mengecek segel meteran listrik secara reguler.
Rosalind bercerita bahwa ia baru menempati rumah yang dimaksud selama 1,5 tahun terakhir. Rumah itu diakunya milik om dan tantenya yang sudah meninggal. Karena anak-anak mereka sudah memiliki keluarga dan tinggal di rumah masing-masing, Rosalind diizinkan tinggal di rumah kosong tersebut.
Selama 1,5 tahun ini dia juga tak memperhatikan kapan petugas PLN datang secara rutin ke rumah itu. Ia juga tidak terlalu kenal dengan petugas yang mengecek kWh meter sehari-hari.
Karenanya, Rosalind memilih damai dan sudah membayar uang muka tagihan sebesar Rp 12,8 juta atau 31 persen dari total tagihan denda PLN. Kini, ia harus menyicil tagihan sebesar Rp 29 juta dalam kurun 3 tahun.
Kesimpulan PLN
Rosalind membagikan pengalaman pahitnya itu di media sosial X pada Kamis, 11 Januari 2024. Di sana, ia menceritakan kronologi petugas PLN mengecek dan menemukan kejanggalan pada meteran listrik di rumah yang ditinggalinya itu pada Rabu, 10 Januari 2024.
Petugas melihat, kWh tersebut tidak memiliki segel. Sehingga dibongkar dan diganti baru. Alat yang lama itu kemudian dicek dan diuji laboratorium di Kantor PLN Kebon Jeruk.
Dalam keterangannya, PLN UP3 Kebon Jeruk membenarkan temuan error sebesar 29,15 persen tersebut. Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter, terdapat bekas jari tangan.
"Di mana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan,” kata Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J. Sinambela lewat keterangan tertulis pada Jumat, 12 Januari 2024.