Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAHKAMAH Agung memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan melakukan pencoblosan ulang di empat kabupaten. ”Pelaksanaan pemilihan ulang diserahkan kepada KPUD,” kata ketua majelis hakim Paulus Efendi Lotulung, ketika membacakan putusan dalam sidang Rabu pekan lalu, di Gedung Uppindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta.
Empat kabupaten itu adalah Gowa, Bone, Bantaeng, dan Tana Toraja. Menurut Paulus, pencoblosan ulang harus dilakukan karena adanya laporan kecurangan berupa penggelembungan suara di empat kabupaten tersebut. Pencoblosan ulang ini harus dilaksanakan selambat-lambatnya 3 sampai 6 bulan setelah pembacaan keputusan ini.
Gugatan ini diajukan pasangan Amin Syam dan Mansyur Ramly terhadap KPUD atas penetapan hasil pemilihan kepala daerah Sulawesi Selatan, 5 November 2007. Dalam penetapannya, KPUD menyatakan pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu`mang sebagai pemenang dengan 1.432.572 suara, sedangkan pasangan Amin Syam dan Mansyur Ramly berada di posisi kedua dengan 1.404.910 suara.
KPUD Sulawesi Selatan menilai putusan ini tak berdasar. ”Ini adalah keputusan yang aneh dan tidak masuk akal,” kata Ketua KPU Sulawesi Selatan, Mappinawang. KPUD belum bersikap tentang hal ini. ”Kita lihat saja nanti,” kata Mattinawang. Sejak reformasi, baru kali inilah Mahkamah Agung memutuskan pencoblosan ulang.
Raibnya Aset Hendra Rahardja Diusut
ASET berupa uang sekitar Rp 3,3 miliar milik pengutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) raib di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mantan Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak tahu persis soal dana itu. ”Ini kan level teknis yang ditangani Dirjen Administrasi Hukum Umum. Dirjen yang tahu,” kata Yusril, Selasa pekan lalu. Ia menjelaskan, pemerintah Australia memang telah menyerahkan aset Hendra Rahardja sekitar US$ 600 ribu atau setara Rp 4 miliar. Namun ia tak ingat lagi kelanjutannya.
Soal aset ini muncul setelah Direktur Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan Hekinus Manao mengungkapkan adanya rekening nomor 11779855 di Departemen Kehakiman, yang dipakai untuk menampung dana dari tim likuidasi Bank Harapan Santosa Rp 3,3 miliar. Namun, kata Hekinus, rekening tersebut sudah ditutup dan tersisa Rp 5,5 juta. ”Selisihnya tidak diketahui,” kata dia.
Penyitaan aset Hendra Rahardja dilakukan setelah keluarnya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum dia dengan penjara seumur hidup karena terbukti mengkorupsi dana BLBI Rp 2,6 triliun. Namun, sebelum putusan keluar, Hendra kabur ke Australia hingga akhirnya meninggal di sana. Atas dasar putusan itu, Yusril sebagai Menteri Kehakiman membentuk panitia persiapan pembentukan tim gabungan pengumpulan data aset Hendra Rahardja di Australia. Hasilnya, pemerintah Australia menyerahkan aset itu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata mengaku baru tahu soal ini. ”Saya baru tanya ke Biro Keuangan kenapa ada di Departemen Hukum dan HAM. Kenapa mesti ada di sana?” kata Mattalata, Selasa pekan lalu. Andi berjanji mengusut dan membuka kasus ini ke publik.
Gugatan Anggota DPR Ditolak MK
MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan judicial review tujuh anggota DPR atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam sidang Senin pekan lalu, hakim konstitusi menilai Zainal Arifin dkk. tak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan, sehingga permohonan mereka tidak diterima. ”Maka pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan,” kata ketua majelis, Jimly Asshiddiqie.
Pemohon judicial review ini delapan anggota DPR, yakni Zainal Arifin, Sonny Keraf, Alvin Lie, Ismayatun, Hendarso Hadiparmono, Bambang Wuryanto, Dradjad Wibowo, dan Tjatur Sapto Edy. Zainal Arifin dkk. menilai pasal 11 UU Minyak bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 11 ayat (2) memuat ketentuan, setiap kontrak kerja sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada DPR. Dengan ketentuan ini, pemohon berpendapat, anggota DPR kehilangan hak konstitusionalnya untuk memberikan persetujuan atau untuk menolak memberikan persetujuan terhadap perjanjian kontrak kerja sama atas bagi hasil eksplorasi yang dibuat pemerintah dengan kontraktor.
Majelis hakim berpendapat, substansi persoalan ini adalah legislative review, bukan judicial review. Hakim menilai, permohonan ini sangat ganjil. ”Sebab, jika demikian, berarti DPR mempersoalkan konstitusionalitas hasil tindakannya sendiri di hadapan Mahkamah,” kata hakim konstitusi Laica Marzuki.
Dua dari sembilan hakim konstitusi, H. Harjono dan Maruarar Siahaan, berbeda pendapat. Menurut Harjono, seharusnya Mahkamah Konstitusi memberikan legal standing kepada anggota DPR karena memenuhi syarat mengajukan permohonan. Menanggapi putusan ini, Zainal Arifin akan membicarakan terlebih dahulu dengan pemohon lainnya. Dia menilai, keputusan ini mempertegas posisi DPR hanya sebagai ”tukang stempel” kebijakan pemerintah tentang kontrak kerja sama.
Gugatan terhadap Newmont Ditolak
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap PT Newmont Minahasa Raya. Newmont digugat karena dinilai mencemarkan lingkungan di Teluk Buyat, Sulawesi Utara. ”Penggugat tak bisa membuktikan dalil gugatannya sehingga ditolak seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Ketut Manike, ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa pekan lalu.
Dalam gugatan yang diajukan sejak 22 Maret ini, Walhi menuntut Newmont memulihan lingkungan di perairan Teluk Buyat selama 25 tahun. Namun majelis berpendapat, meski Newmont telah membuang limbah ke Teluk Buyat, tak ada bukti yang menunjukkan, kegiatan itu masuk kategori mencemarkan dan merusak lingkungan laut. Terhadap putusan ini, kuasa hukum Walhi, Firman Wijaya, menyatakan banding.
Penertiban Rekening Liar di MA
DEPARTEMEN Keuangan belum bisa menuntaskan penertiban sejumlah rekening liar di Mahkamah Agung. ”Setidaknya sudah dua kali kami jadwalkan, tapi mereka tidak datang,” kata Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan Hekinus Manao, Senin pekan lalu.
Sampai 30 November 2007, tim penertiban rekening di Departemen Keuangan sudah membahas soal ribuan rekening liar ini dengan 50 lembaga negara. Saat ini, tim itu sedang membahasnya dengan 15 kementerian, 9 kementerian sedang melengkapi bahan. Ada satu lembaga yang belum mengirimkan utusannya untuk membahas soal ini, yaitu Mahkamah Agung.
Menurut Hekinus, yang dicakup dalam pembahasan ini 26.770 rekening dengan nilai Rp 36,536 triliun dan US$ 620 juta. Hasil sementara, 15.794 rekening senilai Rp 20,316 triliun dan US$ 618 juta disetujui untuk tetap digunakan. Sebanyak 2.321 rekening senilai Rp 7,383 triliun dan US$ 1,57 juta akan ditutup, dan 8.659 rekening senilai Rp 8,836 triliun masih dalam proses pembahasan.
Mahkamah Agung membantah lembaganya tak kooperatif. ”Kami sudah mengklarifikasi empat kali ke Departemen Keuangan,” kata juru bicara MA, Joko Sarwoko. MA juga sudah menyerahkan data milik 741 rekening satuan kerja, 30 November lalu. Sedangkan 41 lainnya akan segera dilaporkan. Hekinus mengatakan, data itu sudah diterima pada 4 Desember lalu. Namun, karena MA tidak pernah mengirim orang untuk menjelaskan, data tersebut tak bisa diolah.
Kapolda Riau Tunggu Izin Presiden
KEPALA Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Sutjiptadi masih menunggu izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa lima bupati di Riau yang diduga terlibat kasus pembalakan liar. Menurut aturan yang berlaku, izin Presiden memang diperlukan sebagai salah satu syarat pemeriksaan. ”Penegak hukum tak boleh melanggar hukum,” katanya.
Menurut Sutjiptadi, berkas surat permohonan izin untuk memeriksa Tengku Azmun Jaafar (Bupati Pelalawan), H.R. Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu), Burhanuddin Husin (Bupati Kampar), Indra Muchlis Adnan (Bupati Indragiri Hilir), dan Annas Makmun (Bupati Rokan Hilir) telah dikirim beberapa waktu lalu. ”Mungkin Presiden yang belum sempat, karena di Istana kan banyak surat,” ujarnya.
Namun, menurut Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, pihaknya belum pernah menerima surat permohonan izin dari Kepala Kepolisian RI. Padahal Direktur Tindak Pidana Tertentu Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Hadiatmoko, telah memastikan bahwa surat permohonan izin telah dikirim pada 27 September lalu.
Tommy Gugat Balik Bulog
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, melalui kuasa hukumnya, akan menggugat balik PT Bulog Rp 1 triliun. Tommy merasa tercemar nama baiknya lantaran gugatan perdata Bulog. Rencananya, gugatan itu akan disampaikan dalam bentuk eksepsi gugatan perdata Bulog terhadap Tommy pada 27 Desember mendatang. ”Kredibilitas dia terganggu,” kata kuasa hukum Tommy, Kapitra Ampera, Senin pekan lalu.
Bulog menggugat Tommy karena merasa dirugikan dalam kasus tukar guling (ruilslag) gudang Bulog seluas 150 hektare di Marunda, Jakarta Utara, dengan PT Goro Batara Sakti. Perkara yang berkaitan dengan Goro tersebut telah diperiksa Pengadilan Niaga, yang akhirnya menyatakan Goro pailit pada 26 Juli 2006.
Namun, dalam putusan selanya pekan lalu, majelis hakim berpendapat lain. ”Itu tak bisa dijadikan alasan,” kata ketua majelis hakim, Haswandi, sambil menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berwenang memeriksa perkara gugatan perdata Bulog terhadap Goro, Tommy (Komisaris Goro), Ricardo Gelael (Direktur Goro), dan Beddu Amang (bekas Kepala Bulog).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo