Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menolak pemilihan kepala desa serentak yang dijadwalkan pada 13 September 2019 dilakukan dengan e-voting atau pemungutan suara secara elektronik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata di Batang, Kamis, 25 Juli 2019, mengatakan bahwa pilkades adalah warisan nenek moyang yang harus dilestarikan dan dihargai.
"Oleh karena, kami tidak menyetujui jika pelaksanaan pilkades serentak akan dilakukan dengan pemungutan suara secara elektronik," katanya.
Ia mengatakan pilkades merupakan wilayah lokal yang kental dengan budaya menumbuhkan rasa gotong royong, kebersamaan, dan toleransi yang nyata untuk memilih pemimpin di desa.
Pada era kemajuan teknologi semakin canggih, kata dia, pilkades yang dilakukan secara manual tidak perlu dihilangkan dan biarkan berkembang menurut kearifan lokal.
"Oleh karena, jika pilkades dilakukan secara e-voting maka ini jelas akan menentang adat istiadat yang sudah ada pada warga di desa. Selain itu, pilkades yang dilakukan secara e-voting akan memerlukan biaya yang cukup tinggi padahal pemkab masih melakukan efisiensi anggaran," katanya.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan studi banding ke Pemkab Pemalang yang menggunakan sistem e-voting pilkades. Ternyata sistem itu justru menambah biaya cukup tinggi dan dinilai kurang manfaatnya.
Pemkab Pemalang, kata dia, menyarankan pada Pemkab Batang agar pelaksanaan pilkades dilakukan secara manual karena kemajuan teknologi tidak selalu membawa kebahagiaan dan kesejahteraan warga, katanya.
"Sebanyak 206 desa akan melaksanakan pilkades dengan sistem manual. Kita telah menyiapkan anggaran Rp9,2 miliar," katanya. Tidak dijelaskan berapa anggarannya jika menggunakan e-voting.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini