Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polemik Penangkapan Dokter Richard Lee dan Penyitaan Akun Medsos yang Janggal

Kuasa hukum Richard Lee membantah ada penghapusan unggahan yang menjadi barang bukti kasus dengan Kartika Putri.

13 Agustus 2021 | 19.28 WIB

Dokter Richard Lee. Youtube.
Perbesar
Dokter Richard Lee. Youtube.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Nama dokter Richard Lee mendadak menjadi sorotan kembali setelah ditangkap polisi karena mengakses akun Instagram pribadinya sendiri. Video penangkapan hingga penyeretan paksa Richard dari rumahnya di Palembang viral di media sosial.

Kepala Subdirektorat Siber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Rovan Richard Mahenu menerangkan, penangkapan paksa itu dilakukan karena sang dokter telah mengakses kembali akun media sosialnya yang disita penyidik sebagai barang bukti. Tak cuma sampai di situ, Richard juga disebut menghapus unggahan di media sosial yang menjadi barang bukti dalam kasusnya dengan selebritas Kartika Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun saat dikonfirmasi soal pernyataan penyidik itu, kuasa hukum Richard Lee membantah ada penghapusan unggahan. "Kami tidak membenarkan, nanti diuji saja di Pengadilan," ujar Razman Arif Nasution, pengacara Richard saat dihubungi Tempo, Jumat, 14 Agustus 2021.

Perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee berawal saat dokter kecantikan dengan 700 ribu pengikut di Instagram itu mengulas skincare atau produk perawatan kulit yang dipromosikan oleh Kartika Putri pada Agustus 2020. Dalam ulasannya, Richard mengatakan kosmetik tersebut berbahaya karena mengandung zat hydroquinone cukup tinggi yang dapat menyebabkan kanker.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak terima dengan ulasan itu, pada Desember 2020 Kartika Putri kemudian melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Richard kemudian melaporkan balik Kartika ke Polda Sumatera Selatan, namun laporan oleh Kartika Putri yang bergulir dan diusut paling cepat oleh kepolisian.

Selanjutnya polisi menyita akun Instagram dokter Richard Lee pada Juli 2021

Hingga pada Juli 2021, polisi menyita akun media sosial dokter Richard Lee dan tidak membolehkannya untuk mengunggah apapun. Namun pada 8 Agustus 2021, Richard kembali mengakses akun media sosial miliknya dan mengunggah beberapa foto serta video. Tindakan Richard itu kemudian dianggap melawan hukum oleh pihak kepolisian dan berujung penangkapan. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menegaskan penangkapan itu bukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh selebritas Kartika Putri, tapi karena Richard mengakses akun media sosial yang sudah disita.

"Ini kita bedakan ya," kata Yusri.

Kartika Putri saat menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, 14 April 2021. Kedatangan artis untuk menjalani mediasi dengan dokter Richard Lee. TEMPO/Nurdiansah

Atas perbuatan ilegas akses dan pengilangan barang bukti, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yusri menyebut ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara.

Menanggapi kasus ini, pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik langkah penyidik menyita akun media sosial dokter Richard Lee. Abdul menerangkan akun media sosial seseorang merupakan bagian dari hak demokrasi mengemukakan pendapat di muka umum. Sehingga menyita akun tersebut, artinya aparat kepolisian telah melawan hukum dan demokrasi. 

Abdul menerangkan, dalam hal ini Richard hanyalah pengguna fasilitas media sosial. Polisi baru bisa melakukan penyitaan, jika operator media sosial seperti Instagram, Facebook atau Twitter yang melakukan tindakan melawan hukum. 

"Akunnya sendiri tidak bisa disita, ini lebay," kata Abdul.

Karena akun medsos bukan barang bukti yang sah, Abdul mengatakan tindakan Richard kembali mengakses medsosnya setelah disita oleh polisi tidak termasuk dalam tindakan pidana. 

"Akun itu bukan objek dan tidak termasuk objek sitaan. Jika ada konten yang dianggap melanggar hukum, maka konten itu bisa di-capture untuk kemudian dikonfirmasi pada beberapa saksi tentang kebenarannya," ujar Abdul. 

Kini, Richard Lee sudah dibebaskan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah sempat ditahan sehari penuh. Richard dibebaskan setelah menerima penangguhan penahanan dengan jaminan sang istri. 

Baca juga: Lima Fakta Penangkapan Dokter Richard Lee sampai Dibebaskan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus