Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Richard Lee menanggapi kabar yang menyebut produk skincare kliniknya disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Melalui sebuah video yang diunggah di Instagram pribadinya, Richard Lee menegaskan bahwa tidak ada produk skincare dari kliniknya yang mengandung bahan berbahaya dan bahkan disita BPOM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada orang yang katanya melaporkan aku," ujar dokter kecantikan itu pada Ahad, 1 September 2024. Ia menegaskan bahwa itu adalah berita hoaks. Menurutnya, isu ini sengaja diciptakan untuk menurunkan kredibilitasnya. Bahkan Richard merasa, rumor ini muncul seiring dengan aktivitasnya dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya skincare abal-abal.
Richard Lee Akui Dilaporkan Setiap Mengedukasi Skincare Berbahaya
Richard Lee, yang dikenal aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai produk skincare, mengaku sering diundang oleh BPOM untuk berbicara dalam acara edukasi tentang skincare beretiket biru. Adapun skincare beretiket biru merujuk pada produk perawatan kulit yang telah terdaftar dan diawasi oleh BPOM, sehingga lebih dipercaya dalam hal keamanan penggunaannya. "Aku juga membantu BPOM untuk edukasi etiket biru dan aku diundang langsung oleh pemimpin BPOM," tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia juga menyoroti adanya pihak-pihak yang sering melaporkannya ke polisi setiap kali ia memberikan edukasi mengenai skincare abal-abal dan BPA (bisphenol-A). "Kenapa sih, setiap aku memberikan edukasi skincare abal-abal atau BPA, selalu muncul hal seperti ini? Kayak sudah template banget," ujarnya.
Dokter lulusan Universitas Sriwijaya itu juga menambahkan bahwa ketika produk abal-abal yang telah ia viralkan muncul, dan bahkan menelan korban, namun tidak ada laporan ke polisi. Richard Lee menyatakan bahwa laporan terkait produk skincare brand-nya yang diklaim berbahaya merupakan tindakan oknum mafia di Indonesia. "Mereka (mafia) membuat opini seolah-olah apa yang aku kerjakan itu salah," ujarnya.
Kronologi Pelaporan Skincare Berbahaya di Klinik Richard Lee
Sebelumnya, klinik kecantikan milik Richard Lee dilaporkan oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut menuduh adanya produk perawatan kulit berbahaya dari Athena Group, termasuk produk dengan DNA Salmon. BPI KPNPA juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai penggunaan jarum suntik untuk produk tersebut.
Sekjen BPI KPNPA, Eko Supahwono, menyebut bahwa sebelum melaporkan ke Bareskrim, mereka telah melakukan kajian terhadap berita online yang menyebutkan BPOM menyita 2.475 produk skincare beretiket biru. Eko juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan produk yang menggunakan jarum suntik.
Eko menjelaskan, "Sebanyak 2.475 buah skincare beretiket biru dan itu termasuk ke dalam produk yang berbahaya dan itu disinyalir adalah produk dari AG yang disinyalir milik Richard Lee," tuturnya di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. BPI KPNPA juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai penggunaan jarum suntik untuk produk tersebut.
Sementara itu, Richard Lee berencana untuk melaporkan isu ini ke polisi dalam waktu dekat. "Kali ini aku nggak akan diam, minggu depan aku akan melaporkan semuanya ke polisi karena menurutku ini sudah kelewatan," ungkapnya.