Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polresta Padang memproses hukum dr. Richard Lee dan dr. Fifi. Musababnya, mereka diduga memerintahkan pelaku pencurian atas nama Kendi untuk mencuri di Klinik Kecantikan Athena demi meningkatkan popularitas klinik milik Richard Lee itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan akibat perbuatan mereka, Richard Lee dan Fifi dapat diancam dengan pidana lima tahun penjara. Mereka juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengunggahnya ke media sosial. "Polresta Kota Padang harus berani membuat laporan model A," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus pencurian di Klinik Kecantikan Athena milik Richard Lee ramai di media massa setelah diviralkan sendiri oleh dr. Richard Lee yang juga seorang influencer. Bahkan, Richard Lee membuat sayembara Rp10 juta bagi yang menangkap pelaku pencurian itu. Aksi pencurian itu berdekatan dengan rencana pembukaan Klinik Athena milik Richard Lee.
Polresta Padang telah menangkap pelaku pencurian atas nama Kendi. Tapi setelah itu, terungkap kasus pencurian di Klinik Kecantikan Athena milik Richard Lee adalah atas suruhan Fifi, staf dari Richard Lee kepada pelaku Kendi. "Diduga pencurian yang diviralkan tersebut bertujuan meningkatkan popularitas Klinik Kecantikan Athena," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan, IPW menilai tindakan Fifi yang memerintahkan Kendi mencuri di Klinik Kecantikan Athena telah memenuhi perbuatan menyuruh melakukan pencurian yang dapat diganjar dengan sangkaan melanggar Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Karenanya wajib diproses hukum sampai tuntas ke pengadilan agar diputuskan oleh pengadilan," kata dia.
Sugeng menambahkan, Richard Lee juga harus diproses hukum bila terbukti terlibat sebagai aktor intelektual peristiwa pencurian. Menurut Sugeng, tindakan Fifi, Kendi dan diduga juga Richard Lee adalah tindakan mempermainkan aparat penegak hukum dan tidak mendidik masyarakat. "Karenanya IPW mendesak kalau cukup bukti dikenakan status tersangka dan ditahan," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan, IPW juga meminta dalam kasus ini tidak boleh ada proses restoratif justice. Sebab menurut dia, bukan hanya pemilik Klinik Kecantikan Athena yang dirugikan, melainkan juga rasa keadilan masyarakat dipermainkan oleh pihak-pihak yang mengira dapat mengendalikan hukum dan aparat hukum.