Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dokter kecantikan Richard Lee ditemani istinya Reni Effendi dan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021. Richard Lee dibebaskan dan menerima penangguhan penahanan dengan istrinya, Reni Effendi sebagai jaminan. TEMPO/Nurdiansah
Pengacara Razman Arif Nasution (kanan) memberikan keterangan terkait penangkapan dokter Richard Lee di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021. Sebelumnya, Richard Lee ditangkap polisi di kediamannya di Palembang pada Rabu, 11 Agustus 2021 karena telah mengakses akun media sosialnya yang disita penyidik sebagai barang bukti. TEMPO/Nurdiansah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dokter kecantikan Richard Lee ditemani istinya Reni Effendi dan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution menyampaikan keterangan setelah dibebaskan, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021. Instagram pribadi Richard Lee yang disita kepolisian sebagai barang bukti atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. TEMPO/Nurdiansah
Dokter kecantikan Richard Lee ditemani istinya Reni Effendi setelah dibebaskan, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021. Laporan bermula setelah Richard Lee mengulas salah satu skincare lokal di YouTube-nya. Ia mengatakan bahwa skincare yang dijual bebas tersebut mengandung bahan-bahan yang seharusnya diresepkan oleh dokter setelah ia melakukan tes lab. Tidak lama setelah itu, Kartika Putri yang menjadi brand ambassador produk skincare lokal itu mengajukan somasi dan melaporkan Richard Lee ke polisi. TEMPO/Nurdiansah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini