Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Mataram - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat sudah menangkap dua tahanan yang kabur setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juni lalu. Tahanan yang terakhir diringkus adalah Z. "Tim kami menemukan dia di rumah kosong, dekat rumahnya di wilayah Gontoran Lingsar, Lombok Barat," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Sabtu, 29 Juni 2024.
Yogi menyampaikan, polisi sudah menyerahkan terdakwa kasus pencurian tersebut ke Kejaksaan Negeri Mataram sebab tahanan tersebut di bawah pengawasan jaksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid membenarkan penangkapan terhadap tahanan berinisial Z oleh Tim Satreskrim Polresta Mataram. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan kepolisian dalam pencarian Z. "Untuk selanjutnya, Z kami kembalikan ke Lapas Kelas II Lombok Barat," ujar Harun.
Harun menjelaskan tahanan yang kabur sebanyak dua orang. Selain Z, ada tahanan berinisial SH yang sudah lebih dahulu tertangkap 26 Juni 2024 malam di rumahnya di wilayah Majeluk, Kota Mataram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Dua Tahanan Kabur Setelah Menjebol Jendela Mobil Tahanan
Keduanya kabur saat petugas pengawal tahanan dari kejaksaan akan mengembalikan mereka ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. SH dan Z mencopot jendela mobil tahanan lalu melompat ketika laju kendaraan melambat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harun menyampaikan, SH adalah terdakwa kasus pencurian. Dalam persidangan 26 Juni lalu, hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Sedangkan Z baru menjalani sidang pembacaan tuntuta. Jaksa menuntut terdakwa kasus pencurian itu diganjar hukuman 3 tahun penjara.