Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tahanan Kota, Bagaimana Jenis Penahanan Itu?

Tahanan kota di wilayah tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka, terdakwa

15 November 2022 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya memohon pengalihan jenis penahanan, tahanan rumah atau kota. Adapun NIkita telah ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022. Permohonan Nikita diajukan saat sidang perdana perkara pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada Senin, 14 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa yang dimaksud tahanan kota?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dibagi menjadi tiga, yaitu penahanan rumah, kota, dan rutan. Dalam pasal itu yang dimaksud tahanan kota di wilayah tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka, terdakwa.

Adapun kewajiban tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. Tahanan kota wajib dilarang keluar wilayah kecuali mendapat izin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Tahanan kota merupakan orang yang tidak ditahan. Tapi, berkewajiban untuk melapor biasanya dua kali dalam satu pekan kepada pihak yang berwajib. Seorang tahanan kota yang telah ditahan tidak boleh meninggalkan tempat penahanannya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sapta Aprilianto menjelaskan, walaupun tahanan kota dilarang berpergian keluar kota, tapi terdakwa yang berstatus tahanan kota masih orang bebas yang tidak ditahan. "Namun, catatan kewajiban melapor setiap pekan terpenuhi dan ketika ia dibutuhkan bisa selalu dihadirkan dalam persidangan," katanya.

Ia mengatakan, dasarnya kemungkinan bisa berubah menjadi tahanan kota jika tersangka atau terdakwa mengajukan permohonan. Atau, jika ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Sapta Aprilianto menjelaskan, hukuman tahanan kota mendapat pengurangan seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan.

"Dalam ketentuan pidana, ternyata seorang terdakwa dapat mengajukan pengalihan sanksi penahanan," ujarnya. Itu dari satu jenis sanksi ke jenis lainnya. Namun, harus memperhatikan, penahanan kota bisa dialihkan di rumah tahanan negara jika telah ditahan selama lima hari," katanya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus