Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menambah 10 kamera pengintai (Closed Circuit Television/CCTV) dalam rangka penerapan tilang E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. "Diharapkan selesai akhir April 2019. Saat ini sedang proses instalasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf, Rabu, 13 Maret 2019.
Baca: DKI Bahas Pengadaan Kamera Tilang E-TLE Rp 33 Miliar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Yusuf menjelaskan, kamera-kamera itu dipasang di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Namun ia enggan menjelaskan lebih detail titik-titik pemasangan kamera itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Yusuf, 10 kamera pengintai baru ini memiliki spesifikasi yang lebih bagus dibanding kamera yang sudah dipasang sebelumnya. Keunggulan kamera baru ini adalah mampu merekam pengendara yang melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan telefon seluler saat berkendara. "Sedangkan kamera yang sudah terpasang hanya fokus pada penerobos lampu merah dan melanggar marka jalan," ucap dia.
Penerapan tilang elektronik telah dilakukan sejak November 2018. Sistem tilang yang menggunakan kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) itu mampu mendeteksi pemilik kendaraan melalui plat nomor kendaraan. Sehingga surat tilang bisa langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Saat ini titik yang dipasangi kamera pengawas berada di Simpang Sarinah dan Simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Di lokasi itu terdapat empat kamera.
Baca:
3 Pertimbangan Transjakarta Terapkan Tilang E-TLE di Busway
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun telah berkoordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk penyediaan 50 kamera. Polisi menargetkan memasang 81 kamera di 25 titik ibu kota pada 2019. Namun permohonan bantuan kepada Pemerintah DKI di luar target perluasan kebijakan tilang E-TLE.