Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 225 pengendara ditilang dalam penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang E-TLE dengan fitur kamera baru pada Sabtu, 6 Juli 2019.
"Laporan penindakan E TLE Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, 225 unit kendaraan," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M. Nasir dalam keterangan tertulisnya hari ini, Ahad 7 Juli 2019.
Baca: Polda Metro Tambah 81 CCTV Tilang E-TLE Tahun Ini di 24 Titik
Nasir menyebutkan pelanggaran paling banyak yang tercatat tilang E-TLE adalah tidak menggunakan sabuk pengaman dengan 176 pelanggaran lalu melanggar lampu lalu lintas sebanyak 42 pelanggaran. Pelanggaran selanjutnya adalah menggunakan telepon genggam saat berkendara yakni 7 pelanggaran. "Jumlah surat konfirmasi sudah terkirim 225 surat."
Menurut dia, jumlah pelanggaran lalu lintas terbanyak di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kemenpan RB yakni 47 pelanggaran, di JPO Ratu Plaza 34 pelanggaran, Karet arah Semanggi 31 pelanggaran, di Jalan Tol Ketapang 21 pelanggaran, dan di JPO Hotel Sultan 16 pelanggaran.
Tilang E-TLE sudah diterapkan sejak 1 November 2018. Sejak Senin, 1 Juli 2019, polisi menerapkan tilang E-TLE di 10 titik baru. Kamera CCTV yang dipasang di lokasi itu dilengkapi dengan fitur terbaru dan lebih canggih dari kamera yang sebelumnya sudah terpasang. Dia menuturkan kamera tilang E-TLE yang lama hanya dapat merekam pelanggaran rambu, marka jalan, dan lampu lalu lintas.
Baca juga: Kamera Diperbanyak, Simak Lagi Skema Tilang E-TLE
Adapun fitur kamera tilang E-TLE baru dapat merekam kegiatan yang dilakukan pengemudi di dalam mobil. "Yang baru fitur tambahannya adalah pemakaian seat belt, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi,” kata Nasir.
Taufiq Siddiq
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini