Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan rekontruksi kasus penembakan bos pelayaran, Sugianto, 51 tahun, pagi ini, Selsa, 25 Agustus 2020. Lelaki yang dikenal ramah oleh lingkungannya itu tewas ditembak saat berjalan kaki dari kantornya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk makan siang di rumahnya, pada 13 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pukul 09.00 WIB pelaksanaan rekontruksi adegan perencanaan pembunuhan yang akan dilaksanakan di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Yusri menerangkan, rekontruksi akan didahului dengan perencanaan pembunuhan oleh tersangka NL, 34 tahun, karyawan bagian keuangan PT Dwi Putra Tirta Jaya milik Sugiyanto.
Sekitar pukul 11.00 WIB Polda akan melaksanakan rekontruksi di lokasi pembunuhan di sekitar ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rekontruksi ini untuk mendalami peran ke-12 tersangka.
Polisi menangkap 10 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana itu pada 21 Agustus 2020. Polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yang menjual-belikan senjata api ilegal untuk menghabisi Sugiyanto.
10 tersangka kasus pembunuhan itu, antara lain NL, suami NL yang berinisial MM, lalu SY, DM, S, MR, AJ, DW, R, dan RS. Sedangkan dua tersangka kasus jual-beli senjata api ilegal adalah TH dan SP.
Tersangka NL, otak pembunuhan ini, mengaku menghabisi nyawa bosnya sendiri karena sering dicaci-maki. Ia mengatakan pernah diajak bersetubuh. Alasan para tersangka pelaku lainnya mau membantu NL membunuh Sugiyanto, karena merasa rasa persaudaraan pernah berguru kepada orangtua NL sewaktu di Bangka Belitung.
NL menjanjikan uang Rp 200 juta untuk menghabisi nyawa Sugiyanto. Para pelaku kemudian dibekuk di beberapa tempat berbeda, antara lain Lampung, Jakarta, dan Surabaya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Mereka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.