Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam dua pekan, Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya meringkus 12 tersangka penembakan bos pelayaran di Kelapa Gading yang menewaskan Sugianto, 51 tahun, bos pelayaran. Polisi mengungkap peran masing-masing pelaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ada yang jadi otak pembunuhan, perencana, dan pencari senjata api," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, Senin, 24 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Peristiwa maut ini terjadi pada 13 Agustus 2020 di depan sebuah rumah toko di Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kejadian itu terekam kamera CCTV toko yang tayangannya menjadi salah satu bekal kepolisian untuk mengusut teka-teki kasus.
Dihimpun Tempo, berikut ini beberapa fakta penembakan Sugianto:
- Jejak tertinggal berupa lima luka tembak
Sugianto tewas nahas 50 meter di dekat rukonya dengan jejak tertinggal berupa lima luka tembak dan empat selongsong peluru yang menjadi bukti tindak kriminal itu. Ia dibunuh sekitar pukul 12.00 WIB ketika berjalan kaki dari kantor ke rumahnya untuk makan siang. Pistol menghabisinya dari jarak dekat.
Dari rekaman CCTV diketahui penembak segera kabur meninggalkan lokasi bersama seorang temannya yang sudah menunggu di sepeda motor, tak jauh dari lokasi. Tak lama berselang, polisi langsung merilis sketsa wajah dari kedua terduga pelaku yang berperan sebagai eksekutor. Polisi juga memeriksa 13 saksi.
- Tersangka otak penembakan adalah karyawan korban
Dari 12 pelaku yang dirungkus polisi, tersangka otak penembakan adalah karyawan perusahaan Sugianto. NL, 34 tahun, bagian keuangan di perusahaan pelayaran itu sejak 2012.
Dia yang dibantu tersangka lainnya buron selama delapan hari. Sejak 21 Agustus 2020, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, seperti Lampung dan Surabaya. Dalam pengembangannya, polisi juga menangkap dua penjual senjata api ilegal kepada tersangka.
- Motif pembunuhan karena sakit hati
Tersangka NL membunuh bosnya karena rasa sakit hati lantaran sering dimaki-maki saat bekerja. Kepada penyidik, NL mengatakan bosnya kerap merundungnya. "Korban mengajak bersetubuh. Lalu ada pernyataan dari korban bahwa NL perempuan tidak laku," kata Nana.
Di samping sakit hati, NL juga takut akan dilaporkan ke polisi oleh Sugianto karena kerap menggelapkan uang pajak perusahaannya. Kasus ini mengakibatkan perusahaan pelayaran dikirimi surat oleh Kantor Pajak Jakarta Utara.
- Dalang kasus menyewa pembunuh bayaran
Tersangka NL bukan bermain solo. Ia meminta tolong MM alias R, 42 tahun, suami sirinya untuk membunuh Sugianto. Tujuh orang direkrut dalam rencana itu. Delapan orang yang kini menjadi tersangka itu ialan SY, S, MR, AJ, DW, R, RS, dan DM. Mereka tinggal di Lampung, Bangka Belitung, dan Surabaya, yang ke Jakarta pada 4 Agustus 2020 untuk merencanakan pembunuhan. NL mengenal mereka karena orang tua NL orang terpandang di kampungnya dan memiliki perguruan.
- Pembunuh dibayar Rp 200 juta
NL bersedia membayar orang-orang yang direkrutnya Rp 200 juta. Skenario pembunuhan direncanakan dalam beberapa pertemuan. Salah satu pertemuan digelar di Hotel Ciputra di Cibubur, Jakarta Timur. Rapat memutuskan DM menjadi eksekutor dan SY menjadi jokinya.
- Skenario sempat gagal
Pelaku merencanakan dua opsi untuk membunuh sasarannya. Rencana pertama, korban diajak keluar ruko oleh R yang berpura-pura menjadi petugas pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Utara.
Rencananya, Sugianto akan dibawa ke mobil dan dibunuh dalam mobil itu. Skenario ini sudah dicoba pada 9 Agustus 2020, tapi gagal. Sugianto menolak keluar dari kantornya. Tak berhasil menjalankan misi pertamanya, pelaku lalu, opsi kedua dilakukan.
- Eksekutor membeli motor bekas dan beratribut ojek online
Dua eksekutor penembakan di Kelapa Gading, DM dan SY, membeli motor bekas sebelum beraksi. Motor bekas dibeli seharga Rp 13 juta dan dipasangi plat nomor palsu.
Tersangka juga menyamarkan diri dengan mengenakan atribut ojek online. Keduanya bergerak ke Ruko Royal Square Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 13 Agustus 2020 pukul 09.30.
- Pasal yang menjerat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Mereka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | M. JULNIS FIRMANSYAH