Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta — Personel dari Polda Metro Jaya, Markas Besar Polri, dan Polres Jakarta Pusat menangkap 85 orang pelaku tindak pidana perjudian di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin, 12 Maret 2018 malam. Penggerebekan dilakukan atas laporan warga dan dilakukan mulai pukul 19.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jenis perjudian dilarang, ditangkap, dan ditindak tegas," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Maret 2018. Adapun jenis permainan judi yang dilakukan adalah dalam bentuk Pai Kyu dan Koprok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum penangkapan, polisi sudah terlebih dahulu mempelajari lokasi perjudian tersebut. Diakui Argo, ada mata-mata yang jumlahnya lebih dari 10 orang yang berjaga di setiap gang. Mata-mata tersebut akan melaporkan jika ada orang asing seperti polisi yang berada di sekitar lokasi.
"Kami pelajari mata-matanya, kemudian ambil HP. Terus begitu sampai akhirnya kami masuk ke rumah perjudian tersebut," ucap Argo.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti yakni uang tunai dengan jumlah nilai lebih dari Rp 100 juta, 1 buah tatakan meja perjudian, 1 HP dengan merk Nokia, kalkulator, spidol, beberapa buku tulis kecil dan besar, serta meja dan kursi sebagai prasarana perjudian.
Selain itu, dari 85 pelaku perjudian, diketahui ada 2 orang yang berperan sebagai pengelola yakni ALS dan JT. "Kami lakukan penahanan dan sidik," kata Argo.
Para pelaku perjudian pun dikenakan Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP dan Pasal 3 jo. pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.