Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Tangkap Petugas Sedot WC yang Hendak Buang Tinja ke Saluran Air di Bekasi, Tapi Tak Diproses Hukum

Polisi tidak memproses hukum dua petugas sedot WC tersebut karena belum jadi membuang tinja ke saluran air. Bisa dijerat UU Lingkungan Hidup.

13 Desember 2022 | 08.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi sungai kotor/berlimbah. ANTARA/Wahyu Putro A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua petugas sedot WC yang hendak membuang limbah tinja di saluruan air Jalan Irigasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Meski demikian, penangkapan ini dilanjutkan ke proses hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah kami amankan, tetapi tidak ada ancaman hukuman karena belum dibuang," kata Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Inspektur Satu Haryono, Senin, 12 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada polisi, kedua petugas truk sedot WC itu mengaku baru pertama kali hendak membuang sembarangan tinja tersebut. Namun, aksi pada Kamis, 8 Desember 2022 tersebut belum terjadi karena digagalkan warga.

"Kalau pembuangan itukan bukan melanggar hukum, namun, melanggar Perda (Peraturan Daerah)," ujar Haryono.

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan kedua petugas sedot WC itu bisa dikenakan sanksi berat. "Itu kan terkait UU lingkungan hidup sanksinya cukup berat ya," kata Tri.

Guna mencegah aksi buang tinja petugas sedot WC terulang lagi, Pemerintah Kota Bekasi bakal membangun Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di setiap kecamatan. Karena sekarang, baru terpusat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang.

"Supaya dekat. Saat ini kami baru punya satu (IPAL) di Bantargebang, kami akan buat nanti di beberapa kecamatan yang akan dijadikan model," ujar Tri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus