Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua petugas sedot WC yang hendak membuang limbah tinja di saluruan air Jalan Irigasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Meski demikian, penangkapan ini dilanjutkan ke proses hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah kami amankan, tetapi tidak ada ancaman hukuman karena belum dibuang," kata Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Inspektur Satu Haryono, Senin, 12 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada polisi, kedua petugas truk sedot WC itu mengaku baru pertama kali hendak membuang sembarangan tinja tersebut. Namun, aksi pada Kamis, 8 Desember 2022 tersebut belum terjadi karena digagalkan warga.
"Kalau pembuangan itukan bukan melanggar hukum, namun, melanggar Perda (Peraturan Daerah)," ujar Haryono.
Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan kedua petugas sedot WC itu bisa dikenakan sanksi berat. "Itu kan terkait UU lingkungan hidup sanksinya cukup berat ya," kata Tri.
Guna mencegah aksi buang tinja petugas sedot WC terulang lagi, Pemerintah Kota Bekasi bakal membangun Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di setiap kecamatan. Karena sekarang, baru terpusat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang.
"Supaya dekat. Saat ini kami baru punya satu (IPAL) di Bantargebang, kami akan buat nanti di beberapa kecamatan yang akan dijadikan model," ujar Tri.