Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Truk Sedot WC Buang Tinja di Dukuh Atas, Sopirnya Dikenai Denda Rp 5 Juta

Dinas LH DKI menjatuhi sanksi denda Rp 5 juta terhadap sopir truk sedot WC. Truk tersebut membuang tinja di kawasan Dukuh Atas.

10 Januari 2023 | 17.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mobil penyedot kotoran (wikipedia)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5 juta kepada pengemudi truk sedot WC yang membuang limbah di jalan raya kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar lima juta rupiah," kata Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa, 10 Januari 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Petugas Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah memeriksa pengemudi truk berinisial D yang kedapatan membuang limbah tinja pada Selasa ini.

Sebelum diperiksa, petugas PPH berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Tebet terkait pencemaran limbah tinja tersebut karena truk sedot WC itu ditemukan di daerah tersebut.

"Setelah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pul truk tinja di sekitar wilayah Jakarta Selatan, truk tinja tersebut ditemukan di sekitar Jalan Tebet Raya," katanya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial Instagram yang merekam pengemudi truk membuang tinja sembarangan.

Di media sosial itu, beredar potongan video yang diunggah warganet berisi rekaman truk tangki sedot tinja.

Adapun dalam video itu warganet itu melihat truk bernomor polisi B-9458-SO tersebut membuang limbah sembarangan di jalan di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Yogi menambahkan, apabila truk sedot WC itu ketahuan berkali-kali melakukan pelanggaran serupa, pihaknya akan menerapkan sanksi lebih tinggi yakni pencabutan izin usaha.

Apabila sanksi berupa pencabutan izin usaha, maka akan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kami sudah tidak mengeluarkan izin lagi. Izin yang mengeluarkan PTSP nanti kami lihat apa dia pakai izin, biasanya izin itu kadaluarsa juga," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus