Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Tilang 124 Kendaraan Plat Nomor RF RFS, RFK dan RFO dan Lain-lain

Mobil plat nomor RF seperti RFS, RFK, RFO dan kode khusus lainnya tetap ditindak dan ditilang bila melanggar aturan lalu lintas.

19 Januari 2022 | 14.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Satpol PP mengatur laku lintas pada titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021. Mulai hari ini 26 Agustus sampai 30 Agustus ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menilang 124 kendaraan dengan plat nomor khusus dan rahasia, seperti RFS, RFK, RFO, dan sebagainya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ratusan kendaraan itu terjaring razia yang berlangsung sejak Senin hingga Rabu, 17-19 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan berbagai jenis pelanggaran. Terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap, penggunaan bahu jalan, serta penggunaan rotator dan sirine," ujar Sambodo di kantornya, Rabu, 19 januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sambodo, penggunaan plat nomor khusus dan rahasia itu sudah diatur dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Khusus dan Rahasia. Tujuannya, kata dia, adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon STNK jenis tersebut.

Meski begitu, Sambodo memastikan bukan berarti pengendaranya bebas dari penindakan manakala melanggar aturan lalu lintas. "Sama dengan kendaraan lainnya. Jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," ucap dia.

Mayoritas pelanggar yang terkena tilang, kata Sambodo, mengatakan bahwa mereka mengira kendaraan dengan plat nomor khusus atau rahasia yang ia kendarai bebas ganjil genap. Sambodo menegaskan bahwa tidak ada kendaraan berplat nomor hitam yang bebas dari kebijakan ganjil genap tersebut.

Sambodo juga mengatakan pihaknya telah memperketat permohonan STNK rahasia dan khusus, baik untuk pemohon pertama kali maupun perpanjangan. Ia mencontohkan, untuk kendaraan dinas Polri harus mendapat rekomendasi baik dari Divisi Propam maupun Bidang Propam terlebih dahulu.

Sedangkan untuk STNK khusus harus mendapat rekomendasi dari Baintelkam maupun Ditintelkam Polda Metro Jaya. "Surat permohonan juga ditandatangani minimal eselon satu di kementerian atau instansi pemohon," kata Sambodo.

Hal serupa berlaku untuk perpanjangan STNK khusus dan rahasia. Persyaratan untuk perpanjangan plat nomor yang hanya berlaku satu tahun itu, lanjut Sambodo, juga diperketat.

ADAM PRIREZA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus