Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengusulkan persi-dangan atas pelanggaran lalu lintas ditiadakan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro, Komisaris Besar Yusuf, mengatakan penghapusan persidangan bertujuan memotong birokrasi penyelesaian pelanggaran. "Kami potong birokrasinya. Kalau sudah membayar denda, selesai," kata dia kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penghapusan persi-dangan sejauh ini baru berlaku pada pelanggar-an lalu lintas yang terekam dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Adapun pelanggaran yang ditemukan polisi saat razia atau pengamatan masih melalui proses persidangan. Menurut Yusuf, usul penghapusan persidangan termasuk untuk pelanggaran yang ketahuan polisi lalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusuf mengatakan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas tanpa persidangan itu diizinkan Peraturan Mahkamah Agung No-mor 12 Tahun 2016 perihal Tata Cara Pe-nyelesaian Perkara Pe-langgaran Lalu Lintas. Saat diterbitkan pada pertengahan Desember 2016, mekanisme tanpa persidangan itu ditujukan untuk menghilangkan praktik-praktik percaloan dan pungli.
Masalahnya, menurut Yusuf, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 tetap mewajibkan berkas tilang dikirim ke pengadilan. Padahal, dalam sistem e-TLE, penindakan pelanggaran dilakukan tanpa tatap muka antara pelanggar dan petugas kepolisian. Karena itu, polisi kerepotan bila harus mengirimkan berkas tilang ke pengadilan.
Yusuf menerangkan, tak ada dokumen pemilik kendaraan yang disita pada pelanggaran yang terekam dalam sistem e-TLE. Efek bagi pelanggar yang tak membayar denda adalah pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pemblokiran baru bisa dibatalkan setelah pemilik melunasi denda tilang, ketika membayar pajak kendaraan bermotor, dan memperpanjang masa berlaku STNK.
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, belum menanggapi usul Polda Metro Jaya itu. Telepon Tempo belum dijawabnya hingga berita ini disiapkan. M. YUSUF MANURUNG | LINDA HAIRANI
Beda Cara Dua Sistem Tilang
Ada perbedaan cara pengenaan denda dalam sistem tilang lama dan sistem tilang elektronik (e-TLE). Berikut ini perbedaan tersebut:
Sistem Tilang Lama
Mekanisme
- Polisi/penyidik memberikan surat bukti pelanggaran slip merah dan slip biru.
1. Slip merah
* Polisi memberikan slip merah kepada pelanggar yang tak mengakui kesalahannya.
* Pelanggar menghadiri persidangan pada waktu dan di lokasi pengadilan negeri yang ditunjuk.
* Pelanggar membayar denda tilang yang diputuskan hakim dan mengambil STNK atau SIM yang disita.
2. Slip biru
* Polisi memberikan slip biru kepada pelanggar yang mengakui kesalahannya.
* Pelanggar membayar denda yang ditetapkan melalui teller atau transfer Bank BRI.
* Pelanggar mengambil STNK di pengadilan atau kejaksaan yang ditetapkan dengan membawa bukti pembayaran denda tilang.
Sistem Tilang Elektronik
Mekanisme
- Kamera CCTV secara otomatis menangkap dan mengirimkan gambar pelanggaran yang terjadi ke server yang diawasi petugas kepolisian di ruang kontrol.
- Polisi mencocokkan pelat nomor kendaraan dengan pemilik kendaraan berdasarkan database samsat.
- Polisi memverifikasi dugaan pelanggaran. Setidaknya ada empat orang yang akan memverifikasi gambar tersebut.
- Jika masuk kategori melanggar, akan ditilang. Surat tilang akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada database polisi, serta nomor ponsel dan alamat e-mail bagi pelanggar yang sudah terdaftar.
- Pelanggar membayar denda ke Bank BRI paling lambat 14 hari setelah notifikasi pelanggaran diterima.
- Jika tak dibayarkan sampai batas waktunya, surat kendaraan akan diblokir.
LINDA HAIRANI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo