Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Posko Pengaduan PPDB 2021 Dibuka di SMPN 103 Cijantung dan SMKN 26 Rawamangun

Pada PPDB tahun lalu, masalah yang kerap terjadi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon murid tidak terdaftar dan kasus NIK ganda.

27 Mei 2021 | 04.06 WIB

Orang tua siswa saat lapor diri pada petugas di posko PPDB di SMA Negeri 70 Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020. Jalur tahap akhir ini  diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di Jakarta lulusan tahun 2020 untuk jenjang SMP dan SMA serta belum diterima pada PPDB Jalur sebelumnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Orang tua siswa saat lapor diri pada petugas di posko PPDB di SMA Negeri 70 Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020. Jalur tahap akhir ini diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di Jakarta lulusan tahun 2020 untuk jenjang SMP dan SMA serta belum diterima pada PPDB Jalur sebelumnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dua posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 dibuka di Jakarta Timur. Posko PPDB DKI ini dibuka oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur.

Dua posko pengaduan PPDB Jakarta Timur itu berada di SMPN 103 Cijantung di Jalan RA Fadillah Cijantung dan SMKN 26 Jalan Balai Pustaka Rawamangun.

Kasi Pendaftaran Sudin Dukcapil Jaktim Puji Yanti mengatakan posko pengaduan itu dibuka untuk membantu wali murid yang mempunyai masalah administrasi kependudukan ketika melakukan pendaftaran PPDB DKI Jakarta.


"Petugas akan melakukan verifikasi berkas calon peserta didik baru atau  konsolidasi NIK anak yang akan masuk sekolah," kata Puji Yanti di Jakarta, Rabu 26 Mei 2021.

Pada PPDB tahun lalu, masalah yang kerap terjadi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon murid tidak terdaftar dan kasus NIK ganda.

Berkas administrasi yang harus dibawa pada saat melapor ke posko Sudin Dukcapil adalah akta lahir anak, kartu keluarga dan dokumen kependudukan lain.

Kasudin Pendidikan Jakarta Timur Wilayah II Putoyo mengatakan pada PPDB Jakarta 2021, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menerima siswa domisili luar DKI karena masalah kuota sekolah yang ada. 
"Kecuali orang tuanya pindah tugas dari daerah ke Jakarta," kata Putoyo.

Hanya ada kuota dua persen untuk siswa pindahan dari luar DKI yang orang tuanya pindah tugas pada pelaksanaan PPDB Jakarta 24 Mei-4 Juni 2021.

Baca juga: KK Luar DKI Bisa Sekolah di Jakarta? 8 Hal yang Sering Ditanyakan di PPDB DKI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus