Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 dibuka di Jakarta Timur. Posko PPDB DKI ini dibuka oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur.
Dua posko pengaduan PPDB Jakarta Timur itu berada di SMPN 103 Cijantung di Jalan RA Fadillah Cijantung dan SMKN 26 Jalan Balai Pustaka Rawamangun.
Kasi Pendaftaran Sudin Dukcapil Jaktim Puji Yanti mengatakan posko pengaduan itu dibuka untuk membantu wali murid yang mempunyai masalah administrasi kependudukan ketika melakukan pendaftaran PPDB DKI Jakarta.
"Petugas akan melakukan verifikasi berkas calon peserta didik baru atau konsolidasi NIK anak yang akan masuk sekolah," kata Puji Yanti di Jakarta, Rabu 26 Mei 2021.
Pada PPDB tahun lalu, masalah yang kerap terjadi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon murid tidak terdaftar dan kasus NIK ganda.
Berkas administrasi yang harus dibawa pada saat melapor ke posko Sudin Dukcapil adalah akta lahir anak, kartu keluarga dan dokumen kependudukan lain.
Kasudin Pendidikan Jakarta Timur Wilayah II Putoyo mengatakan pada PPDB Jakarta 2021, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menerima siswa domisili luar DKI karena masalah kuota sekolah yang ada.
"Kecuali orang tuanya pindah tugas dari daerah ke Jakarta," kata Putoyo.
Hanya ada kuota dua persen untuk siswa pindahan dari luar DKI yang orang tuanya pindah tugas pada pelaksanaan PPDB Jakarta 24 Mei-4 Juni 2021.
Baca juga: KK Luar DKI Bisa Sekolah di Jakarta? 8 Hal yang Sering Ditanyakan di PPDB DKI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini