Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta naik menjadi level 2. Kebijakan ini berlaku di lima kota dan satu kabupaten Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria level 2," demikian bunyi diktum kesatu instruksi Tito yang diteken 29 November 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
30 November-13 Desember 2021
Sebelum ini, Ibu Kota berstatus level 1. Jam operasional tempat makan yang semula hingga pukul 22.00 WIB kini harus tutup lebih cepat, yaitu 21.00 WIB. Ketentuan ini berlaku bagi tempat makan di kaki lima ataupun yang berlokasi di area tersendiri.
Makan di tempat maksimal 60 menit juga masih berlaku. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan yang sama berlaku untuk mal. "Dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis Tito.
Kemudian rumah makan yang baru buka malam hari masih diizinkan. Jam operasional tetap mulai 18.00 hingga 00.00 WIB. Kapasitas orang maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Sementara itu, jam operasional supermarket juga sama, tapi kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen. Bioskop, kegiatan di gym, dan fasilitas umum juga masih diperbolehkan selama PPKM level 2 di Jakarta ini.
Baca juga: