Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Jejak Citra Lampia Mandiri di Luwu Timur

PT Citra Lampia Mandiri menjadi sorotan setelah menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej.

22 Maret 2023 | 00.00 WIB

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej (kiri kedua) usai memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya di bagian Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Maret 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej (kiri kedua) usai memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya di bagian Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Maret 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • PT Citra Lampia Mandiri mencuat setelah Wakil Menteri Hukum dan HAM dilaporkan atas dugaan menerima suap.

  • PT CLM memiliki izin operasi pertambangan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

  • Konsesi PT CLM memiliki potensi bijih nikel yang berlimpah.

JAKARTA – Ketika mendengar nama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam pemberitaan yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, Andhika Younastya buru-buru membuka komputer jinjingnya. Koordinator Divisi Riset dan Database Yayasan Kompas Peduli Hutan (Komiu) itu lantas menunjukkan jejak penggangsiran yang ia temukan. “Pada Desember tahun lalu kami temukan mereka masih beroperasi menambang batuan nikel,” kata Andhika, Selasa, 21 Maret 2023.

Berbasis data peta konsesi PT CLM yang ditampilkan pada citra satelit, perusahaan itu diketahui berada di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Mereka memiliki izin operasi produksi seluas 2.660 hektare yang diterbitkan bupati setempat pada 7 September 2009. Izin itu berakhir pada 7 September 2019, tapi diperpanjang hingga September 2029.

Sekilas tak terlihat ada masalah dalam penerbitan izin eksplorasi tersebut. Andhika baru menemukan kejanggalan ketika menampilkan peta kawasan hutan itu dengan sejumlah data lain. Aktivitas penambangan perusahaan ini ternyata berada di wilayah hutan produksi terbatas. PT CLM mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 698/Menlhk/Setjen/PLA.0/9/2019 yang diteken pada September 2019. “Masalahnya, ditemukan pengerukan yang berada di luar konsesi sekitar 300 hektare,” kata Andhika.

Baca: IPW Laporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM ke KPK

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus