Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemuda di Pucuk Pengadilan

Wahyu Iman Santoso menjadi pemimpin di pengadilan sejak usia 30-an tahun. Pertama kali menjatuhkan hukuman mati.

19 Februari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Wahyu Iman Santoso menjadi ketua pengadilan di usia 30-an tahun.

  • Pertama kali menjatuhkan hukuman mati.

  • Kekayaannya mencapai Rp 12 miliar.

SEPEKAN setelah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso tak kunjung menampakkan diri ke publik. Ia menolak semua permintaan wawancara media massa. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan langkah itu dilakukan untuk menjaga kode etik hakim. “Dalam kode etik tidak boleh mengejar popularitas,” katanya kepada Tempo, Kamis, 16 Februari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nama Wahyu populer setelah menjadi ketua majelis hakim persidangan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Masyarakat makin luas membahas sosok pria 47 tahun itu karena menjatuhkan hukuman 20 tahun bui kepada Putri. Dalam berkas tuntutan, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo dan delapan tahun bui untuk Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ini menjadi hukuman terberat yang pernah dibacakan oleh hakim asal Semarang, Jawa Tengah, tersebut. Wahyu memimpin persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi Sambo bersama dua hakim anggota, Alimin Ribut dan Morgan Simanjuntak. Dalam rekam jejaknya, vonis terhadap Sambo adalah hukuman mati pertama yang pernah dijatuhkan Wahyu Iman Santoso.

Ia terpilih karena jabatannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Dalam ketentuannya, kalau ada perkara yang menarik perhatian masyarakat, pimpinan yang pegang," ujar Djuyamto.

Wahyu memang kerap menangani kasus menonjol. Pada 2010 ia menolak gugatan praperadilan Bupati Pasuruan Dade Angga yang terjerat perkara korupsi di Pengadilan Negeri Pasuruan, Jawa Timur. Sebagai hakim tunggal, ia juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2022.

Ia juga sudah terbiasa menangani kasus pembunuhan. Situs direktori putusan Mahkamah Agung mencatat Wahyu pernah menangani lima kasus pidana pembunuhan selama menjabat hakim di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Buton, Sulawesi Utara, pada 2012-2015.

Vonis terberat yang diberikan saat itu adalah hukuman delapan tahun enam bulan penjara kepada terdakwa La Ode Hendri dan empat tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Sarudin dan Erwan Sandi. Mereka divonis bersalah dalam pembunuhan La Ode Arsyad di Buton pada 2014.

Karier Wahyu tergolong moncer. Di usia 30-an tahun dia sudah menjabat ketua pengadilan negeri. Seseorang yang mengetahui rekam jejak Wahyu menjelaskan, perjalanan kariernya turut mendapat perhatian karena selalu menempati kantor pengadilan yang bagus.

Wahyu muda pertama kali menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 2012. Setelah itu, Wahyu Iman Santoso mulai dipercaya memegang pengadilan negeri kelas IA di tiga daerah, yakni Denpasar, Bali; Batam, Kepulauan Riau; dan Kediri, Jawa Timur.

Djuyamto mengatakan tidak sembarang hakim bisa bergabung ke pengadilan Kelas IA Khusus, seperti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para hakim di sana setidaknya telah tiga kali menjabat ketua pengadilan negeri. "Hakim bisa masuk ke Pengadilan Negeri Selatan itu enggak gampang," tutur Djuyamto.

Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, menyebutkan lembaganya tak memiliki catatan khusus untuk Wahyu. Komisi Yudisial juga belum menerima laporan buruk. “Hanya ada beberapa catatan, tapi basisnya bukan laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Kekayaan Wahyu meningkat pesat pada 2019. Dari catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri pada 2018, kekayaannya mencapai Rp 8,6 miliar. Namun, saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Batam, angkanya melonjak menjadi Rp 11,6 miliar. Peningkatan terbesar datang dari aset tanah dan bangunan seluas 253 meter persegi di Jakarta Pusat senilai Rp 3 miliar. Wahyu menyebutkan pembelian itu berasal dari hasil sendiri.

Kekayaan Wahyu Iman Santoso terus bertambah. Ia terakhir melaporkan kekayaannya pada 2021, saat ia masih menjabat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Saat itu kekayaannya telah mencapai Rp 12 miliar.

LINDA TRIANITA, RIKY FERDIANTO
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Egi Adyatama

Egi Adyatama

Wartawan Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus