Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Proses Panjang Lelang Jabatan Sekda DKI Jakarta, Diputuskan Presiden Jokowi

Tiga nama calon Sekda DKI diberikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan satu nama.

11 Desember 2022 | 16.06 WIB

Ahli Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, yang diutus Presiden dalam sidang gugatan uji materi untuk Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 6 Oktober 2016. Tempo/Ammy Hetharia
Perbesar
Ahli Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, yang diutus Presiden dalam sidang gugatan uji materi untuk Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 6 Oktober 2016. Tempo/Ammy Hetharia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Proses bidding atau lelang jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta dapat berlangsung hingga tiga bulan. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menuturkan mulai dari persiapan lelang sampai Presiden Joko Widodo alias Jokowi menetapkan satu nama bisa makan waktu lama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kalau dari segi waktu, paling tidak sampai terbitnya Kepres, dilantik Sekda itu oleh Gubernurnya sekitar dua sampai tiga bulan yang standar biasanya itu,” kata Djohan saat dihubungi Tempo, Ahad, 11 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Proses seleksi ini akan dilakukan oleh panitia seleksi atau Pansel. Tim itu dibentuk oleh Gubernur yang anggotanya haruslah orang-orang yang mumpuni. “Biasanya, para pejabat di pusat yang jadi Panselnya,” ujarnya.

Eks Dirjen Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri itu mengatakan proses lelang jabatan Pemprov DKI untuk mengisi posisi Sekda DKI diawali dengan pendaftaran, seleksi administrasi, assessment, makalah, dan wawancara.

“Nah, itu mulai dari proses membuka lamaran, masuk seleksi administrasi, lulus; lalu ada assessment, lulus; terus ada lagi makalah, lulus; seleksi wawancara, katakan gitu, ya lulus. Nah, nanti akhirnya diambil tiga nama,” kata dia.

Setelah mendapatkan tiga nama, pansel akan melaporkan kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang setelah itu diberikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri atau Mendagri untuk menetapkan satu nama.

“Di Kantor Presiden dibawa dulu ke TPA (Tim Penilai Akhir). Nah, itu yang agak lama karena jadwal Presiden, kan padat. TPA itu bisa baru dua minggu, tiga minggu, empat minggu baru bisa dibawa ke rapat TPA. Kemudian, baru penerbitan SK-nya barang seminggu,” ujarnya.

Setelah ditetapkan satu nama oleh Presiden, nama Sekda DKI tersebut dikembalikan ke Kemendagri untuk kemudian disampaikan ke Gubernur. “Di Gubernur, dicari lagi waktu untuk pelantikan, yan dua bulan, tiga bulan. Waktunya cukup lama,” ucap Guru Besar IPDN itu.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus