Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mengklarifikasi soal pelantikan penjabat atau Pj Sekda DKI yang tiba-tiba batal. Marullah menjelaskan, rencana pelantikan Pj Sekda DKI merupakan bentuk tertib administrasi sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Marullah menuturkan dirinya mendapat penugasan sebagai Petugas Haji Daerah pada 16 Juni-5 Agustus 2022 atau selama 37 hari kerja. Penugasan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya memang memutuskan pulang ke tanah air lebih cepat daripada jadwal semula yaitu 5 Agustus 2022. Saya baru mengabarkan kepulangan sesudah tiba di Jakarta,” kata dia dia lewat keterangan pers PPID, Selasa, 19 Juli 2022.
Menurut Marullah, batalnya pelantikan Pj Sekda DKI itu dikarenakan dirinya tidak berkoordinasi dulu. Ternyata kembali aktifnya Marullah ini bersamaaan dengan hari pelantikan Pj Sekda sesuai isi surat dari Mendagri, yaitu Pj harus dilantik dalam 5 hari kerja sejak surat dikeluarkan.
“Oleh karena saya sudah kembali aktif, maka tidak diperlukan lagi Pj, maka pelantikan ditiadakan,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 1, 2 dan 5. Di peraturan itu, Sekda yang mendapatkan penugasan berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari dan kurang dari 6 bulan.
Sehingga Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat perlu mengangkat Pj Sekda untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Pj Sekda bukan merupakan pejabat definitif Sekretaris Daerah. Melainkan pejabat sementara yang diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda yang berhalangan melaksanakan tugas,” tutur dia.
Pelantikan Pj Sekda merupakan tindak lanjut tertib administrasi di mana Nota Dinas Sekda kepada Gubernur Nomor e-0083/KA.02.00 hal Permohonan izin melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD). Kemudian, Kepala BKD DKI mengirimkan Nota Dinas ke Gubernur DKI pada 17 Juni 2002 perihal tindak lanjut permohonan izin Sekda melaksanakan tugas selaku PHD.
Selanjutnya, terbit Surat Perintah Tugas Gubernur kepada Asisten Pemerintahan Sekda pada 17 Juni 2022 untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi DKI terhitung mulai 17 Juni 2022. Sesuai ketentuan di PP Nomor 3 Tahun 2018, masa tugas Plh adalah 15 hari dan di atas 15 hari, maka harus diubah statusnya menjadi Pj.
Atas dasar Nota Dinas Kepala BKD DKI Jakarta, Gubernur DKI bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 tanggal 28 Juni 2022 perihal Permohonan Persetujuan Pj Sekda Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan pengangkatan Pj Sekda Provinsi DKI melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ tgl 14 Juli 2022.
Namun, ternyata Sekda Marullah pulang ke Jakarta lebih awal. Maka, terhitung mulai 18 Juli 2022, Marullah sudah melaksanakan tugas kembali. Sehingga, kata Marullah, pada prinsipnya Gubernur DKI sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Maka, pernyataan terkait Gubernur yang dianggap melangkahi kewenangan Presiden adalah salah. Justu, Gubernur sedang menjalankan tertib administrasi pemerintah sesuai dengan PP No 3 tahun 2018,” kata Sekda Marullah Matali.
Baca juga: Disebut Jadi Calon Pengganti Anies, Marullah Matali Singgung Soal Pegawai Negeri