Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Prostitusi Anak di Kalibata City Terbongkar

Terungkap dari status korban perdagangan anak di akun Facebook.

10 Juli 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terungkap dari status korban perdagangan anak di akun Facebook.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Kepolisian Sektor Pancoran menemukan tiga perempuan di bawah umur yang diperdagangkan sebagai pekerja seks di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pancoran Inspektur Satu Anton Prihartono mengatakan ketiganya dicokok pada Kamis pekan lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. "Ketiganya warga Depok, Jawa Barat, yang pendidikan terakhirnya SMP (sekolah menengah pertama)," ujarnya, Sabtu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anton menjelaskan, temuan itu bermula dari laporan yang diterima polisi ihwal remaja putri berinisial IF yang tak pulang selama lima hari. Polisi lalu mendapat informasi bahwa IF, 16 tahun, mendatangi Kalibata City.

Dari akun Facebooknya, IF memberi tahu temannya bahwa dia berada di satu unit di Tower Sakura, Apartemen Kalibata City, bersama seseorang bernama Ipin. Polisi menilai informasi tersebut mengindikasikan bahwa IF akan dijadikan sebagai pekerja seks.

Polisi lantas berpura-pura hendak menyewa jasa pekerja seks kepada pemilik akun Facebook IPINSEPT. Walhasil, diketahui bahwa salah satu unit di Tower Lotus menyediakan pekerja seks di bawah umur.

Tim Kepolisian Sektor Pancoran lantas menggerebek Apartemen Kalibata City. Mereka menangkap dua pria yang diduga memperdagangkan perempuan di bawah umur untuk prostitusi. Mereka adalah Muhammad Nico Richardo, 20 tahun, dan Muhamad Saifuloh alias IPINSEPT, 17 tahun. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan anak.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendatangi satu kamar di Tower Lotus dan menemukan dua perempuan dan empat laki-laki yang diduga pekerja seks. Kepada polisi, mereka mengatakan Saifuloh pindah ke unit di Tower Sakura.

Di Tower Sakura, polisi menemukan Saifuloh bersama IF dan dua remaja putri lain, yakni ASW, 15 tahun, dan NI, 17 tahun.

Menurut Anton, Saifuloh dan Nico dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan setiap orang yang mengeksploitasi orang dapat dipidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Prostitusi di Apartemen Kalibata City bukanlah hal baru. Awal Mei lalu, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap dua pria, H, 31 tahun, dan M, 35 tahun. Mereka diketahui sebagai muncikari prostitusi online berkedok pijat tradisional. LINDA HAIRANI


Terulang di Apartemen yang Sama

Kasus prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang bukan pertama kali terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Sepanjang tahun ini saja, polisi menemukan setidaknya empat praktik prostitusi di sana.

Berikut ini rekapitulasi kasusnya:

- Mei 2016
Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap seorang perempuan yang bekerja sebagai muncikari di salah satu tower di Apartemen Kalibata City. Tersangka menjual jasa pekerja seks dengan tarif Rp 350-950 ribu untuk sekali kencan.

- Januari 2018
Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap muncikari berinisial NHT yang menjajakan enam pekerja seks di Tower Jasmine Lantai 15 Apartemen Kalibata City. Modus yang digunakan tersangka adalah membuka panti pijat kemudian memberi layanan seksual.

- Maret 2018
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap empat tersangka yang menjual empat pekerja seks di apartemen itu. Dua tersangka bertugas sebagai muncikari dan dua lainnya sebagai pencari pelanggan.

- 6 Mei 2018
Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Selatan membongkar jaringan prostitusi online berkedok pijat tradisional di Apartemen Kalibata City. Dua tersangka yang diduga sebagai muncikari ditangkap.

- 5 Juli 2018Hanya berselang sebulan, polisi kembali menemukan praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City. Dua tersangka menawarkan pekerja seks di bawah umur melalui akun Facebook. AVIT HIDAYAT | LINDA HAIRANI | SUMBER DIOLAH

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Tempo

Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus