Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta memastikan tahun ini tak bisa membangun kampung susun bagi warga Bukit Duri korban penggusuran. DKI beralasan lahan seluas 1,6 hektare yang diajukan warga Bukit Duri untuk pembangunan hunian tersebut ternyata tak memiliki bukti sertifikat hak milik alias alas kepemilikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Info yang masuk ke kami, itu hak dasarnya enggak ada," kata Sekretaris Daerah DKI, Saefullah, di Balai Kota, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, pemerintah tidak bisa membeli lahan jika status kepemilikannya tidak jelas. Maka ahli waris lahan harus mengurus alas hukum supaya pemerintah dapat segera mengeksekusi dan membangun kampung susun.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI, Meli Budiastuti, membenarkan bahwa di lahan seluas 1,6 hektare di Bukit Duri itu ada persoalan kepemilikan lahan. "Saat kami verifikasi, tanah tersebut belum ada bukti kepemilikannya," ucapnya, kemarin.
Meli menjelaskan, PT Setia Ciliwung hanya memiliki lampiran pembayaran pajak yang diklaim sebagai bukti kepemilikan lahan Wisma Ciliwung. Bukti tersebut dinilai belum cukup menjadi legalitas bagi pemerintah untuk membelinya. Dia memerlukan bukti sertifikat hak milik untuk menghindari gugatan dari pihak lain.
Lahan Wisma Ciliwung diklaim milik PT Setia Ciliwung yang diakui oleh 27 ahli waris. Mereka mendapat tanah tersebut dari ahli waris sebelumnya. Meli telah meminta mereka mengajukan permohonan untuk meningkatkan bukti kepemilikan menjadi sertifikat hak milik.
Warga Bukit Duri memenangkan gugatan class action atas proses penggusuran oleh pemerintah DKI di bawah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Di pengadilan tingkat banding, warga mendapatkan hak ganti rugi. Namun mereka memilih pemerintah membangunkan kampung susun sebagai bentuk ganti rugi.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman bakal mengalokasikan anggaran pembebasan lahan jika legalitas sudah dimiliki. Di lahan itu, bakal dibangun kampung susun bagi 93 keluarga warga Bukit Duri.
Selain Wisma Ciliwung, pemerintah DKI menyiapkan satu opsi lain lahan untuk rumah susun atau setidaknya tempat tinggal sementara atau shelter, yakni lahan telantar milik Kementerian Keuangan. Saefullah mengatakan Gubernur Anies Baswedan sedang mengirim surat kepada Kementerian untuk meminta lahan tersebut dihibahkan kepada DKI.
Menurut Meli, masalah legalitas lahan telah dibahas bersama warga Bukit Duri dan satuan kerja perangkat daerah mengenai dampaknya, yakni pembangunan kampung susun menjadi tertunda. Padahal pemerintah telah memasukkan rencana pembangunan ke program kerja.
Adapun Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi, berkeras 27 ahli waris telah setuju menjual lahan Wisma Ciliwung. "Asalkan (harganya) sesuai dengan nilai jual obyek pajak," tuturnya. AVIT HIDAYAT | M. YUSUF MANURUNG
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo