Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta memastikan tahun ini tak bisa membangun kampung susun bagi warga Bukit Duri korban penggusuran. DKI beralasan lahan seluas 1,6 hektare yang diajukan warga Bukit Duri untuk pembangunan hunian tersebut ternyata tak memiliki bukti sertifikat hak milik alias alas kepemilikan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo