Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah mengkritik kedatangan DPRD fraksi PDI Perjuangan, Ketua RT 11 RW 03 Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, Riang Prasetya didatangi oleh anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Justin Adrian, Ahad, 28 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertemuan itu dilakukan di Jalan Pluit Katang Jelita 1 Nomor 36-38 atau dekat Pasar Muara Karang atau Lantau 2 Optik Karisma pukul 14.00 WIB. Melalui keterangan resminya yang diterima Tempo, Senin, 29 Mei 2023, pertemuan itu untuk berdialog secara langsung atas pembongkaran ruko serobot bagi jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedatangan Justin juga untuk memberikan dukungan moril kepada Riang karena sudah berani menyuarakan kegelisahan dan menegakkan aturan soal tata kota di wilayahnya.
“Apa yang dilakukan Pak Riang merupakan hal yang benar dan tepat. Saya memberikan support dan dukungan moril,” katanya.
PSI minta Pemprov DKI lindungi Ketua RT
Selain itu, Justin meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta alias Pemprov DKI Jakarta untuk melindungi keselamatan Riang dari tekanan atau potensi persekusi dari kelompok yang tidak menyukai pembongkaran paksa ini.
“PSI mendorong pejabat Gubernur untuk lebih tegas dalam penindakan tata ruang di DKI Jakarta. Perlu penegakan aturan terkait tata rumah untuk nantinya menjadi cikal bakal pembenahan permasalahan lain,” ucapnya.
Menanggapi keresahan pemilik ruko soal ekonomi. Ia menyatakan tetap mendukung jalannya kawasan kuliner dan penggunaan ruko tetap berjalan. Meski demikian, tetap patuh terhadap aturan tata ruang.
Riang Prasetya sebut kedatangan dua anggota DPRD DKI tidak etis
Sebelumnya, Riang Prasetya menilai kedatangan dua anggota dewan menemui warga tidak memberi tahu dia sebagai ketua RT.
Tempo mendapatkan undangan kedatangan anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP dan Darmadi Durianti Anggota DPR RI datang menemui pemilik ruko Muara Karang Blok Z4 No.9 Kel. Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 27 Mei 2023.
“Perlu saya sampaikan kedatangan dua anggota dewan menemui para pemilik ruko dan menemui seorang koordinator yang demo di depan kantor saya sangat tidak etis. Karena dua anggota dewan itu tidak tahu di lingkungan saya sedang ada masalah pelanggaran bangunan,” kata Riang saat dihubungi Tempo, Minggu, 28 Mei 2023.
Menurutnya kedatangan dua anggota DPRD tidak memberitahu dia.
“Dalam asumsi saya kedua anggota dewan itu datang ke pemilik ruko bukan menyampaikan hal yang seharusnya dilakukan oleh pemilik ruko yang melanggar bangunan,” ucapnya.
Riang mempertanyakan apa pembicaraan yang dilakukan pemilik ruko di Pluit dan anggota dewan, setelah adanya kedatangan kedua anggota dewan tersebut pemilik warga malah melakukan demo lanjutan.
Heru Budi dukung semua pihak, termasuk Ketua RT
Di sisi lain, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menciptakan kawasan niaga yang aman, nyaman dan mematuhi peraturan yang berlaku. Ia juga mengapresiasi warga yang peduli terhadap lingkungan tinggal.
Hal ini disampaikan Heru menanggapi polemik yang muncul pascapembongkaran bangunan yang dianggap melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Saya terus mendukung langkah semua pihak, termasuk RT, untuk menegakkan kawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan harus sesuai dengan peruntukan dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah," kata Heru di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Pemerintah berharap langkah tersebut didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menciptakan lingkungan niaga yang nyaman dan aman. “Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi yang baik. Utamakan rembuk warga di tingkat kelurahan,” kata Heru.
DKI Jakarta tata kawasan
Pemprov DKI Jakarta juga terus mengupayakan penataan kawasan sesuai aturan. Peruntukan bangunan yang tidak sesuai peraturan yang berlaku akan mendapatkan peringatan hingga sanksi administrasi. Misalnya, terbaru adalah pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit.
Perihal pembongkaran atau refungsi bangunan tersebut, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00.
Kegiatan tersebut dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi atau sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan. Hal tersebut merupakan komitmen nyata Pemprov DKI Jakarta dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi.
DESTY LUTHFIANI | SUNU DYANTORO