Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Suzuki Indomobil Motor digugat oleh CV Fadol Putra Mandiri, bekas mitra Suzuki dalam kerja sama pengangkutan dan pengelolaan limbah non B3. Tidak tanggung-tanggung gugatan perbuatan melawan hukum ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami gugat perbuatan melawan hukum PT Suzuki Indomobil dengan ganti rugi materil Rp 22,25 miliar dan imateril Rp 1 triliun," kata kuasa hukum CV Fadol Putra Mandiri, Rezekinta Sofrizal dalam keterangan resminya, dikutip Tempo hari ini, Selasa, 19 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Rezekinta, kerugian materil ini adalah angka akumulatif kerugian sejak April 2021 hingga Februari 2022, sebelum kontrak berakhir.
"Sementara kerugian imateril Rp 1 triliun karena klien kami merasa dengan adanya hal tersebut berdampak pada psikis, takut, dan trauma ketika bertemu orang dengan pakaian loreng. Klien kami oleh mitra kerja lainnya dianggap ada masalah, sehingga berdampak ke nama baik klien kami," ujarnya.
Persoalan ini bermula saat kerja sama antara CV Fadol Putra Mandiri dengan PT Suzuki Indomobil Motor diputus secara sepihak. Kerja sama keduanya tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Non B3 No. No 66/EHS-SIM/VI/2020. Kemitraan ini mencakup Suzuki dengan CV Fadol Putra Mandiri, CV Matrah Jaya, dan CV Hidup Bersama.
Rezekinta menjelaskan, awalnya Suzuki mengatakan ada perubahan serta pengurangan hari jadwal pengangkutan dan pengelolaan limbah, lalu dimasukannya vendor lain secara sepihak. Hal ini dilakukan oleh oknum karyawan Suzuki dan non karyawan, yang mana tindakan ini dapat merusak citra Suzuki dan merugikan CV Fadol Putra Mandiri.
"Perlu diketahui, hubungan kerja sama yang harmonis antara Suzuki dengan klien kami terjalin sejak tahun 1991 dan tidak pernah ada permasalahan. Kemudian terjadi permasalahan dikarenakan adanya skandal yang dilakukan oleh oknum tersebut untuk mencari keuntungan pribadi secara tidak patut dari limbah scrap ini," kata Rezekinta.
CV Fadol Putra Mandiri berpendapat bahwa skandal yang dilakukan oknum karyawan dan non karyawan Suzuki sepertinya belum diketahui oleh Presiden Direktur Suzuki. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat anti korupsi yang dijunjung tinggi oleh budaya Jepang.
Rezekinta mengatakan setelah tanggal 19-20 April 2021, CV Fadol Putra Mandiri tidak bisa melakukan pengangkutan limbah non B3. Kemudian pada 26 April, truk CV Matrah Jaya mengalami penghadangan oleh oknum anggota TNI saat melakukan pengangkutan limbah. Bahkan peristiwa ini juga dialami CV Fadol Putra Mandiri pada 19-20 April 2021.
"Setelah kami periksa, oknum anggota TNI tersebut bernama Serda Hermawan Taofik yang diperintahkan oleh Irman Jaya Taher selaku koordinator keamanan dalam pengaturan jadwal pengangkutan limbah non B3," jelasnya.
Saat ini gugatan PMH ini telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 125/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim. Selain Suzuki, CV Fadol Putra Mandiri juga menggungat Irman Jaya Taher (Tergugat II) dan Serda Hermawan Taofik (Tergugat III).
Kemudian juga CV Hidup Bersama (Turut Tergugat I), CV Matrah Jaya (Turut Tergugat II), PT Etty Bersaudara Jaya (Turut Tergugat III), dan CV Adhi Karya (Turut Tergugat IV).
Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Senin, 21 Maret 2022. Dari tiga tergugat dan empat turut tergugat, hanya pihak tergugat keempat yang menghadiri sidang tersebut. Sidang lanjutan telah dilaksanakan kemarin, 18 April 2022, namun belum ada informasi lebih lanjut soal hasil persidangannya.
Tidak hanya digugat secara perdata, permasalahan ini juga telah dilaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya dan juga Pomdam Jaya.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.