Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

PWNU DKI Jakarta: Boleh Dukung Paslon di Pemilu 2024 tapi Jangan Bawa Lembaga

Ketua Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau PWNU DKI Jakarta Muhyiddin Ishaq juga bicara pemberhentian Ketua PWNU Jatim.

30 Desember 2023 | 18.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau PWNU DKI Jakarta Muhyiddin Ishaq mengingatkan kepada para anggotanya agar memberikan dukungan dalam Pemilu 2024 tanpa embel-embel kelembagaan. Menurutnya, saat ini adalah tahun politik sehingga setiap ucapan maupun tindakan anggota NU akan mudah diplesetkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhyiddin menjelaskan, berdasarkan aturan kelembagaan, NU tidak boleh terlibat secara langsung pada hal-hal yang berbau politik praktis. "Bahwa pribadi per pribadi silakan, tetapi jangan membawa nama organisasi atau perkumpulan," ucapnya di acara Muhasabah Akhir Tahun PWNU DKI Jakarta di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam acara yang bertajuk Doa Bersama untuk Pemilu Damai dan Berkualitas 2024 itu, ia juga menyinggung pemberhentian Ketua PWNU Jatim Marzuki Mustamar. Muhyiddin menyatakan memakluminya berdasarkan penjelasannya di atas.

"Kami maklum lah bahwa di beberapa daerah ada teman-teman kita yang tidak sekadar (diberi) surat peringatan, tapi sudah dinon-aktifkan gara-gara berpihak kepada salah satu paslon," ucapnya. 

Oleh karena itu, Muhyiddin mengimbau agar seluruh warga NU dapat berhati-hati. Apabila obrolan itu sekadar dilakukan di grup-grup, menurutnya masih tidak masalah. Namun, sekali lagi ia menegaskan agar dukungan yang diberikan anggota tidak membawa kelembagaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus