Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Rafael Alun dan Tsunami Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Kasus Rafael Alun Trisambodo merembet ke pegawai Kementerian Keuangan lainnya. Mahfud Md menyebut ada transaksi janggal Rp 300 triliun.

13 Maret 2023 | 11.30 WIB

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satrio. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satrio. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan kini tengah dilanda mendung. Kementerian yang bertugas mengurus keuangan negara itu, tengah sibuk mengurus dugaan transaksi janggal bernilai raksasa yang diduga dilakukan Rafael Alun Trisambodo cs. Tak tanggung-tanggung, ratusan pegawai di Kemenkeu selama dua dekade diduga melakukan transaksi mencurigakan beraroma pencucian uang dengan jumlah total Rp 300 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan transaksi janggal itu diduga melibatkan 467 pegawai di Kemenkeu. Transaksi tersebut, kata dia, terjadi dalam rentang waktu 2009-2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi,” kata Mahfud, Jumat, 10 Maret 2023.

Menurut Mahfud, sumber uang dalam transaksi itu masih diusut. Dia mengatakan tidak semua uang itu merupakan hasil dari mengambil uang pajak.

“Mungkin ambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki,” kata dia.

Awal mula terungkapnya transaksi jangkal Rafael Alun cs

Terungkapnya dugaan pencucian uang dengan nilai fantastis di Kemenkeu bermula dari masalah asmara remaja di ujung Jakarta Selatan. Seorang mahasiswa bernama Mario Dandy Satriyo menganiaya remaja berumur 17 tahun, D, di Green Permata Residences, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023. Mario diduga melakukan penganiayaan karena tak suka dengan perlakuan D terhadap pacarnya, yaitu seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial A. D merupakan mantan pacar A.

Dari kasus inilah, warganet mulai menyoroti profil Mario yang suka pamer harta di media sosial. Setelah ditulusuri diketahui bahwa Mario adalah anak Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Publik kemudian ikut menguliti profil Rafael, termasuk harta kekayaannya.

Dari penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael diketahui memiliki harta Rp 56,7 miliar. Angka ini dianggap tidak wajar mengingat jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III di lingkungan Kemenkeu.

Hartanya hampir menyamai kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang berada di angka Rp 58 miliar. Dari temuan kekayaan janggal tersebut, kasus ini bergulir cepat dari masalah penganiayaan ke dugaan korupsi, hingga pencucian uang.

Selanjutnya, KPK klarifikasi harta Rafael Alun

Berbagai lembaga ikut menangani kasus harta tak wajar Rafael Alun. Komisi Pemberantasan Korupsi langsung memanggil Rafael untuk diminta klarifikasi tentang harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN. Di KPK, kasus harta janggal Rafael ini sudah masuk ke tahap penyelidikan. Penyelidikan KPK berfokus untuk mencari peristiwa pidana korupsi yang diduga dilakukan Rafael untuk memperoleh kekayaan tersebut.

Sumber Tempo di KPK menyebutkan lembaga antirasuah telah mengantongi transaksi rekening Rafael dan keluarganya sepanjang 2015 sampai 2018. KPK juga sudah meminta data transaksi dari tahun 2019-2021.

Dari data tersebut, KPK akan mencari transaksi keuangan yang berkaitan dengan wajib pajak maupaun mantan rekan satu tim pemeriksa pajak Rafael. Bila ditemukan, kata sumber tadi, maka transaksi tersebut patut diduga merupakan gratifikasi ataupun suap.

6 perusahaan terafiliasi Rafael Alun diselidiki

Selain menelisik transaksi dalam rekening keluarga Rafael, KPK juga sudah meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu memeriksa transaksi 6 perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael Alun. Sama seperti dengan penelisikan di rekening pribadi, KPK mencari transaksi mencurigakan dari mantan rekan setim Rafael maupun wajib pajak melalui 6 perusahaan tersebut.

Di saat bersamaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut bergerak dengan memblokir rekening yang terafiliasi dengan Rafael, serta keluarganya. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan telah memblokir 40 rekening milik Rafael, keluarganya, serta perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.

Pemblokiran itu bukan tanpa alasan. PPATK menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 500 miliar yang keluar-masuk rekening itu pada periode 2019-2023. Terbaru, PPATK dan KPK juga menemukan bahwa Rafael memiliki safe deposit box yang berisi uang sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Uang itu tak dilaporkan Rafael dalam LHKPN miliknya.

Temuan beruntun harta kekayaan janggal ini rupanya tak berhenti di Rafael Alun. Sorotan publik meluas kepada gaya hidup mewah kolega Alun di Kementerian Keuangan. Salah satunya Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang disebut memiliki rumah mewah di daerah Cibubur, Jakarta Timur. Ada juga mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro yang diduga kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Selanjutnya, Mahfud sebut ada transaksi janggal Rp 300 triliun yang dilakukan pegawai Kemenkeu

Rentetan kasus harta jumbo ini sampai pada puncaknya ketika Menkopolhukam Mahfud Md menyampaikan temuan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 300 triliun. Mahfud mengatakan temuan tersebut merupakan fakta berbasis data. Dia mengatakan telah menyerahkan temuan itu kepada PPATK dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini akan melibatkan seluruh aparat hukum untuk menyelidiki temuan transaksi itu. Dia mengatakan KPK, Kejaksaan Agung hingga Polri akan secara maraton mengusut temuan transaksi mencurigakan tersebut.

"Kalau dalam satu bulan tidak ada perkembangan, akan dipindah ke aparat lain,” kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat suara tentang temuan ini. Dia mengakui telah menerima 196 laporan dari PPATK. Namun, dia mengatakan tidak melihat angka transaksi sebanyak Rp 300 triliun dalam laporan tersebut.

“Sebagian sudah kami sampaikan follow up yang dilakukan Inspektorat Jenderal,” kata dia.

Dia mengatakan Irjen Kemenkeu telah melakukan eksaminasi terhadap laporan-laporan yang diterima. Bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, maka dijatuhi hukuman disiplin. Sri mengatakan masih ada sekitar 70 surat lagi yang perlu diberikan keterangan tambahan. Bendahara negara itu berencana menanyakan langsung perihal angka transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun kepada PPATK.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan pembentukan satuan tugas khusus untuk melakukan audit investigasi atas temuan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

“Perlu dibentuk semacam satgas. Bukan hanya koordinasi business as usual,” ujar Bhima.

Menurut Bhima, temuan transaksi itu tergolong kasus yang luar biasa. Sebab, diduga tidak hanya melibatkan Rafael Alun saja, melainkan banyak orang. Dia mengatakan satgas itu bisa terdiri dari PPATK, KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Tugas satgas, kata dia, adalah melakukan audit total keseluruhan laporan transaksi pegawai Kemenkeu.

“Yang terpenting hasilnya dibuka ke publik dan ada tindak lanjut ke ranah hukum apabila terbukti orang perorangan atau kelompok melakukan tindak pidana,” tutur Bhima.

ROSSENO AJI | MOH. KHORY | EKA YUDHA | KORAN TEMPO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus