Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ragam Istilah dan Peran Jalan: Mulai Jalan Nasional, Jalan Provinsi, hingga Jalan Kabupaten

Jalan di Indonesia memiliki sejumlah pengelompokan yang berbeda. Simak perbedaannya antara jalan nasional, jalan provinsi hingga jalan kabupaten.

31 Oktober 2022 | 12.27 WIB

Sejumlah pekerja melakukan perbaikan kualitas jalan di jalur Kabupaten Tangerang. Foto ANTARA Azmi
Perbesar
Sejumlah pekerja melakukan perbaikan kualitas jalan di jalur Kabupaten Tangerang. Foto ANTARA Azmi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jalan memiliki arti yang lebih dari sekadar tempat untuk lalu lintas kendaraan. Jalan juga merupakan sebuah jalur keluar masuknya perekonomian sebuah daerah dan menentukan pembangunan suatu negara. Ada beberapa jenis jalan di Indonesia yang memiliki istilah berbeda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004, disebutkan bahwa jalan adalah suatu prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dijelaskan pula dalam UU tersebut jika Jalan memiliki peranan penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antar wilayah yang seimbang, pemerataan hasil pembangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.

Peranan Jalan

Dalam pasal 3 bab 5 UU no. 38 tahun 2004, jalan memiliki tiga peranan, yaitu:

  1. Sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  2. Sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
  3. Merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan yang menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia.

Baca: DPR: UU Jalan Amanatkan Pusat Bangun Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota

Istilah Jalan

Sesuai dengan peruntukannya, jalan dibagi menjadi dua, yakni jalan umum dan jalan khusus. Jalan umum terbagi menjadi beberapa jenis, seperti menurut sistem, fungsi, status, hingga kelas.

Berdasarkan Fungsinya, jalan terbagi menjadi empat, antara lain:

  1. Jalan Arteri

Jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama untuk perjalanan jarak jauh, dengan kecepatan sekitar lebih dari 60 km per jam. Lebar badan jalannya mencapai lebih dari 8m. Kapasitas jenis jalan arteri ini cenderung lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata. Jalan arteri tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal.

  1. Jalan Kolektor

Jalan yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan jarak perjalanan sedang dan berkecepatan melebihi 40km per jam. Lebar badan jalannya lebih dari 7m, dengan kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata. Layaknya jalan arteri, jalan kolektor juga tak boleh terganggu oleh kegiatan lokal.

  1. Jalan Lokal

Jalan umum yang berfungsi untuk melayani kendaraan dengan perjalanan jarak dekat dan berkecepatan lebih dari 40km per jam. Lebar jalan umumnya mencapai 5m lebih.

  1. Jalan Lingkungan

Jalan umum yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan perjalanan jarak dekat dan berkecepatan rendah.


Status Jalan

Menurut statusnya, jalan umum dikelompokkan menjadi:

  1. Jalan nasional

Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

  1. Jalan provinsi

Jalan provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.

  1. Jalan kabupaten

Merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.

  1. Jalan kota

adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.

  1. Jalan desa

merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

DANAR TRIVASYA FIKRI 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus