Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali melelang Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi senilai Rp 25,404 triliun. Masa pengisian dokumen prakualifikasi telah dimulai pada Kamis, 19 September 2024 dan berakhir 30 September 2024 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proyek pelelangan Tol Gilimanuk-Mengwi mencakup pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) serta pengoperasian dan preservasi untuk keseluruhan ruas jalan tol sepanjang 96,84 kilometer. Sementara itu, bentuk kerja sama mencakup bangun, guna, dan serah dengan dukungan pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Seluruh badan usaha baik badan usaha tunggal maupun berbentuk konsorsium dibolehkan untuk mendaftar,” terang BPJT dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 22 September 2024.
Proses pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh direktur utama perusahaan atau pihak yang diberi kuasa dengan melampirkan surat kuasa.
Pada laman KBPU Kementerian Keuangan, penerbitan pengumuman prakualifikasi pelelangan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi sudah pernah terjadi pada 18 Maret 2024. Gilimanuk-Mengwi menjadi jalan tol kedua di Provinsi Bali setelah Jalan Tol Mandara.
Kementerian PUPR memulai pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi pada 10 September 2022. Saat itu, peletakan batu pertama dilakukan oleh Menteri PUPR, Gubernur Provinsi Bali, Dirjen Bina Marga, dan Kepala BPJT. Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi terbagi menjadi 3 Seksi, yakni: Seksi 1 Gilimanuk - Pekutatan sepanjang 53,6 km, Seksi 2 Pekutatan - Soka sepanjang 24,3 km dan Seksi 3 Soka - Mengwi sepanjang 18,9 km. Jalan Tol ini juga akan dibangun jalur khusus kendaraan roda dua untuk sepeda dan sepeda motor.
Di awal, jalan tol ini memiliki nilai investasi Rp 24,62 triliun. Saat itu PT Toll Jagat Kerthi Bali sebagai Badan Usaha Jalan Tol pemenang lelang yang telah melakukan penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) pada tanggal 8 Maret 2022 untuk masa konsesi selama 50 Tahun. Namun, PT Toll Jagat Kerthi Bali memutuskan mundur karena tidak bisa melanjutkan proses.