Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan akan menindak pedagang yang menjual barangnya di atas trotoar selama Ramadan. Apa lagi, jika dagangan tersebut mengganggu ketertiban umum.
"Trotoar itu tidak boleh berdagang sebagaimana diatur dari Perda 8 Tahun 2007. Jadi trotoar, badan jalan, jembatan penyeberangan orang, halte, itu tidak boleh untuk berdagang," kata Arifin saat dihubungi, Senin, 6 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca: Penertiban Beer Garden Viral, Kepala Satpol Sebut Terkait Ramadan
Ia menjelaskan boleh berdagang di trotoar asalkan di tempat yang telah mendapat izin dari Gubernur DKI Jakarta. Kawasan itu biasanya akan dijadikan lokasi sementara para UMKM berjualan, seperti lokasi sementara atau loksem di Jalan Sabang, dekat Gedung Mandiri, Sarinah, Jakarta Pusat.
"Jadi jangan disalahkan, oh semua trotoar boleh dagang, bukan. Enggak boleh dagang di trotoar," ujar Arifin.
Setiap Bulan Ramadan para pedagang kaki lima menjamur di berbagai tempat dan mengokupasi trotar. Seperti misalnya di Jalan Kramat Sentiong, pedagang memenuhi jalan trotoar untuk berdagang takjil. Mereka berdagang sekitar pukul 16.00 WIB.
Lihat: Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup 7 Hari Ini
Pemandangan serupa juga terlihat di Jalan Kebon Sirih. Beberapa pedagang terlihat menjajakan makanan untuk berbuka puasa. Namun, tak terlihat petugas Satpol PP yang menertibkan PKL pada hari pertama Ramadan pada Senin, 6 Mei 2019.
M. JULNIS FIRMANSYAH
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini