Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

19 April 2024 | 07.01 WIB

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pengunjung pusat perbelanjaan Pamulang Square, Tangerang Selatan, diduga dimintai uang Rp 10 ribu plus THR sebagai tarif parkir liar. Kabar soal parkir liar ini beredar di media sosial disertai foto karcis dengan besaran tarif yang sudah ditentukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tarif parkir liar Rp 10 ribu ini membuat warga geram. Apalagi, parkir tersebut menggunakan tiket dengan tulisan "tiket parkir sementara Pamulang Square, Minggu 14 April 2024". 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Persoalan ini diunggah di akun instagram @kabarbintaro. Pungutan parkir liar itu diduga dilakukan petugas keamanan setempat.

Kegaduhan di media sosial ini membuat Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan dan jajarannya turun gunung dan mendatangi kantor Garda Utama, perusahaan alih daya atau outsourcing jasa sekuriti.

"Iya itu (yang pungut parkir) oknum sekuriti," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat, Kamis 18 April 2024. 

Pilar datang ke lokasi itu bersama Kasatpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto, dan Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Achmad Arofah. Namun, para pejabat itu tidak berhasil ketemu dengan pimpinan sekuriti outsourcing Pamulang Square dari Garda Utama.

Ayep mengatakan, mereka akhirnya menemui manajemen Pamulang Square. Namun, pihak manajemen pusat belanja mengklaim tidak tahu adanya pungutan parkir liar.

"Kami minta hadirkan yang ada katanya lagi istirahat, sampai akhirnya kami datengin poskonya di belakang kosong juga bahkan terkunci," jelas Ayep.

Ayep menuturkan pungutan liar ini telah berlangsung 3 hari sejak tanggal tersebut. Rombongan pejabat daerah, lanjut Ayep, juga sempat mintai keterangan pengelola jasa parkir di Pamulang Square. Pengelola parkir memastikan pungutan Rp 10 ribu +THR terjadi di luar kawasan pusat belanja. 

"Karena itu di pinggir jalan," lanjutnya. 

Ayep menambahkan, Pilar telah menginstruksikan manajemen untuk menindaklanjuti kasus ini. "Kita juga menindak. Dengan meneruskan hal ini ke pihak berwajib," ucap Ayep.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus