Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ratusan ODGJ Dapat Hak Suara di Tangsel pada Pemilu 2024 Mendatang

Sebanyak 558 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Tangerang Selatan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

6 Desember 2023 | 16.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga memasukkan surat suara saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 38, Parak Karakah, Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 27 April 2019. Data KPU Sumbar, sebanyak 101 TPS di provinsi itu melakukan pemungutan suara ulang. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 558 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Tangerang Selatan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat mereka tercantum kategori pemilih disabilitas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengat terdaftarnya ratusan ODGJ tersebut nantinya membuat mereka memiliki hak atas suaranya dalam kontesasi Pemilu 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari catatan, sebanyak 2.381 pemilih disabilitas yang terdata, 558 di antaranya merupakan disabilitas mental atau ODGJ. Pemilih disabilitas itu dengan kategori fisik, intelektual, mental, wicara, rungu dan netra. ODGJ yakni pemilih disabilitas kategori mental," ujar Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Widya Victoria, Rabu 4 Desember 2023. 

Kata Widya, di 2024 mendatang jumlah pemilih dari ODGJ di Tangsel mengalami peningkatan jika dibanding dengan pemilu sebelumnya. 

"Untuk jumlah ODGJ saat Pemilu 2024 mengalami kenaikan. Di mana pada Pemilu 2019 jumlah ODGJ yang masuk dalam DPT berjumlah 171 pemilih," ujarnya.

Widya menuturkan, disabilitas mental merupakan orang yang mengalami depresi atau sedang mengalami gangguan pada kejiwaan. Secara undang-undang dan persyaratan administratif memang mengatur hal tersebut.

"Para pemilih disabilitas tetap memiliki hak konstitusi individu, sehingga memiliki hak yang sama dapat menyalurkan suara di Pemilu 2024 dengan warga negara yang lain," katanya. 

Widya menjelaskan, untuk mekanisme sebelum pencoblosan nanti, pemilih disabilitas kategori mental harus menunjukkan identitasnya terlebih dahulu ke pihak panitia pemungutan suara. Setelah itu untuk masuk ke bilik suara, lanjutnya, bisa dilakukan pendampingan secara mandiri atau nonmandiri. 

"Yang mandiri cukup pendamping mengantarkan hingga proses pendaftaran saja. Sementara pendamping nonmandiri, melakukan pendampingan hingga masuk ke dalam bilik suara, namun sebelum itu pendamping nonmandiri wajib menandatangani surat pernyataan pendampingan," katanya.

Widya menjelaskan pihaknya telah menjumlahkan DPT yang sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023 sebanyak 1.022.237 pemilih di Kota Tangsel.

 

ODGJ Masuk DPT Kerap Dipolitisasi

 

Pada Pemilu 2019, ramai hoaks yang menyebut pendataan ODGJ oleh KPU sebagai pemilih sebagai salah satu bentuk kecurangan pemilu. Para penyebar hoaks ini menyamakan penderita ODGJ dengan orang gila.

Ketua KPU saat itu, Arief Budiman, menyatakan KPU tidak pernah mendata warga yang sudah dinyatakan gila. KPU hanya mendata orang-orang dengan gangguan kesehatan jiwa.

"Bukan orang gila yang di jalanan enggak pakai baju dan makan apa saja di jalan," katanya.

Penyandang disabilitas mental atau ODGJ bukanlah orang gila. Dua istilah itu cukup berbeda. Menurut para pakar, tidak ada status gila untuk pasien secara medis dan tidak bisa dipadankan dengan kondisi pasien ODGJ.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga tidak menyebutkan sakit gila, tapi gangguan jiwa yang pasiennya disebut ODGJ. Munculnya ODGJ biasanya berhubungan dengan masalah dalam fungsi sosial, pekerjaan, atau masalah keluarga.

ODGJ adalah suatu perubahan pada fungsi jiwa yang menyebabkan adanya gangguan pada fungsi jiwa, sehingga dapat menimbulkan penderitaan pada individu dan atau hambatan dalam melaksanakan peran sosial. Terdapat lima jenis gangguan jiwa, berdasarkan kajian Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni depresi, gangguan bipolar, skizofrenia, demensia, serta gangguan tumbuh kembang.

Hak pilih para ODGJ juga dilindungi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus