Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bekasi - Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPLAD) Kota Bekasi menyebut mayoritas rumah makan atau restoran di wilayahnya tak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL. Dampaknya, sektor bisnis makanan menjadi penyumbang pencemaran tertinggi di Kota Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Penyebabnya karena lemahnya pengawasan dalam pembangunan gerai itu," kata Kepala UPTD IPAL Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Andrea Sucipto di Bekasi pada Ahad, 3 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebagai contoh, ketika instansinya melakukan inspeksi mendadak ke sebuah gerai makanan cepat saji di Jatiasih, pengusaha justru hanya membangun septik tank. Padahal ada rekomendasi membuat IPAL.
Rupanya selama pembangunan, kata Andrea, tak ada petugas bidang pengawasan bangunan melakukan pengecekan. "Setelah kami ngecek, mereka baru membuat IPAL," ujarnya.
Menurut Andrea, pembangunan IPAL sekarang menjadi syarat wajib bagi pengusaha bisnis makanan untuk membuka usaha. Hal itu termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengolahan Air Limbah. Dalam regulas itu, pemerintah tegas meminta agar limbah domestik, limbah non-kakus atau grey water atay black water sebaiknya tidak dibuang ke saluran air.
Karena itu, pemerintah mulai sekarang mendorong pengusaha bisnis kuliner melengkapi tempat usahanya dengan IPAL. Sebab, menurut Andrea, mayoritas tempat usaha di wilayah setempat belum memiliki instalasi untuk mengolah limbah cair hasil cucian piring, dan sebagainya. "Kami sudah memberikan teguran hingga 70 gerai sepanjang Agustus," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, Kota Bekasi, Imas Aisyah mengatakan pemerintah menargetkan seluruh gerai usaha makanan memiliki instalasi pengolahan air limbah pada 2021. "Sekarang baru fokus sosialisasi, sehingga masih ada toleransi," kata dia.