Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Restoran Tak Punya Pengolahan Air Limbah, Ini Kata Pemkot Bekasi

Pembangunan pengolahan air limbah sekarang menjadi syarat wajib bagi pengusaha bisnis makanan untuk membuka usaha di Kota Bekasi.

3 November 2019 | 16.14 WIB

Sebuah plang ditancapkan oleh warga dan petugas Satpol PP Pemkab Mojokerto saat menutup saluran pembuangan limbah cair yang dikeluarkan dari pabrik pengolahan karet alam, PT Bumi Nusa Makmur (BNM) di Desa Medali, Mojokerto, Jawa Timur, 22 September 2014. TEMPO/ISHOMUDDIN
Perbesar
Sebuah plang ditancapkan oleh warga dan petugas Satpol PP Pemkab Mojokerto saat menutup saluran pembuangan limbah cair yang dikeluarkan dari pabrik pengolahan karet alam, PT Bumi Nusa Makmur (BNM) di Desa Medali, Mojokerto, Jawa Timur, 22 September 2014. TEMPO/ISHOMUDDIN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPLAD) Kota Bekasi menyebut mayoritas rumah makan atau restoran di wilayahnya tak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL. Dampaknya, sektor bisnis makanan menjadi penyumbang pencemaran tertinggi di Kota Bekasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Penyebabnya karena lemahnya pengawasan dalam pembangunan gerai itu," kata Kepala UPTD IPAL Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Andrea Sucipto di Bekasi pada Ahad, 3 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai contoh, ketika instansinya melakukan inspeksi mendadak ke sebuah gerai makanan cepat saji di Jatiasih, pengusaha justru hanya membangun septik tank. Padahal ada rekomendasi membuat IPAL.

Rupanya selama pembangunan, kata Andrea, tak ada petugas bidang pengawasan bangunan melakukan pengecekan. "Setelah kami ngecek, mereka baru membuat IPAL," ujarnya.

Menurut Andrea, pembangunan IPAL sekarang menjadi syarat wajib bagi pengusaha bisnis makanan untuk membuka usaha. Hal itu termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengolahan Air Limbah. Dalam regulas itu, pemerintah tegas meminta agar limbah domestik, limbah non-kakus atau grey water atay black water sebaiknya tidak dibuang ke saluran air.

Karena itu, pemerintah mulai sekarang mendorong pengusaha bisnis kuliner melengkapi tempat usahanya dengan IPAL. Sebab, menurut Andrea, mayoritas tempat usaha di wilayah setempat belum memiliki instalasi untuk mengolah limbah cair hasil cucian piring, dan sebagainya. "Kami sudah memberikan teguran hingga 70 gerai sepanjang Agustus," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, Kota Bekasi, Imas Aisyah mengatakan pemerintah menargetkan seluruh gerai usaha makanan memiliki instalasi pengolahan air limbah pada 2021. "Sekarang baru fokus sosialisasi, sehingga masih ada toleransi," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus