Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ribuan Data KTP Bocor, Homecredit Kebanjiran Ratusan Pesanan Fiktif

Ribuan data KTP dan foto selfie KTP, dibeli komplotan ini dari Raha seharga Rp 7,5 juta. Setelah didaftarkan di Homecredit, komplotan ini berbelanja.

13 Oktober 2021 | 13.58 WIB

Ilustrasi Tokopedia. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Perbesar
Ilustrasi Tokopedia. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Ribuan data KTP dan foto selfie KTP warga bocor dan dimanfaatkan oleh sekelompok orang mendaftar akun pinjaman online di aplikasi Homecredit. Akibat tindakan itu, PT Homecredit Indonesia kebanjiran ratusan pengguna fiktif yang berbelanja di e-commerce Tokopedia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi menggunakan Homecredit," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Oktober 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penggunaan data fiktif di Homecredit ini sudah terjadi sejak Juni 2021. Perusahaan financial technology itu melapor ke Polda Metro Jaya. 

Hingga pada September 2021, polisi melacak keberadaan komplotan ini dan menangkapnya di Jakarta. Mereka adalah UA dan SM yang mengaku mendapatkan ribuan data KTP dan foto selfie KTP dari seseorang bernama Raha. 

"Mereka bertemu di Facebook, kemudian berlanjut di Telegram untuk jual beli data itu," ujar Yusri. 

Ribuan data KTP dan foto selfie KT, dibeli komplotan ini dari Raha dengan harga Rp 7,5 juta. Setelah didaftarkan di Homecredit, komplotan ini berbelanja berbagai barang mulai dari emas batangan hingga ponsel.

Kasus ini bermula setelah pemilik data asli mengaku tidak pernah daftar di Homecredit atau membeli barang menggunakan aplikasi itu. Perusahaan melaporkannya ke polisi hingga berakhir dengan penangkapan dua tersangka. 

Polisi mencari Raha yang menjual ribuan data nasabah. Sedangkan tersangka UA dan SM, dibidik dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 12 tahun. "Kami lapis lagi di UU Nomor 3 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Yusri. 

Polisi masih mencari kemungkinan adanya korban lain dalam peristiwa ini. Selain itu, pihak Homecredit juga masih menghitung jumlah kerugian akibat peristiwa ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus