Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 63 dari 2.005 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP yang ditemukan dibuang dalam karung di Pondok Kopi, Jakarta Timur, telah rusak. "Tapi semuanya sudah expired," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Tony Yoyon Surya Putra saat dihubungi, Senin 10 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita sebelumnya:
Dua Ribu e-KTP Dibuang dalam Karung, Polisi Curigai Petugas Ini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Yoyon, sebanyak 63 e-KTP rusak dan datanya sudah tidak bisa terbaca karena blangko hampir hancur. Sedangkan, sisanya masih bisa terlihat data identitas pemiliknya.
Ia menjelaskan e-KTP dalam karung merupakan terbitan 2011, 2012 dan 2013. Untuk yang terbitan 2011, kata dia, masa berlakunya telah habis pada 2016. Begitu juga yang tahun 2012 dan 2013, telah habis masa berlakunya setelah lima tahun.
Menurut Yoyon, KTP tersebut berasal dari warga yang ingin memperpanjang atau mengganti baru karena rusak. Sehingga, kata dia, KTP lama tersebut disimpan. Dia menduga, "Setelah disimpan lama, mau diapain tidak tahu...tapi seharusnya dihancurkan caranya, bisa dipotong-potong, dihancurkan atau dibakar."
Yoyon menerangkan sedang mendalami kenapa ribuan keping KTP itu malah dibuang dalam keadaan utuh. Dia menyatakan telah memeriksa 10 orang untuk mencari pelaku pembuang.
Sebagian besar e-KTP tersebut, kata dia, milik warga yang tinggal di wilayah Kelurahan Pondok Kelapa. "Tiga staf Dukcapil Kelurahan Pondok Kelapa sudah kami periksa terkait temuan e-KTP kemarin," ujarnya.