Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menanggapi rencana ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 mendatang. Juru Bicara MA, Suharto, mengatakan pada prinsipnya cuti adalah hak pegawai negeri yang bisa diambil apabila jatah cutinya belum digunakan atau masih ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, kapan hak cuti itu dipakai tergantung yang bersangkutan. "Prosedurnya perlu persetujuan atasan masing-masing," kata Suharto kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Jumat, 4 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nantinya atasan tersebut yang mempertimbangkan beban pekerjaan selama ditinggal cuti. Selama tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) pengadilan tidak terganggu, ujarnya, berarti persidangan dijadwalkan setelah cuti. Selain itu tahanan tidak keluar demi hukum, karena adanya cuti biasanya permohonannya disetujui.
"Bagi MA, garis dari pimpinan, yang penting tidak mengganggu jalannya persidangan," tutur Suharto.
Sebelumnya, jumlah hakim yang akan mengikuti aksi cuti bersama se-Indonesia terus bertambah. Mulanya, hakim yang mengikuti gerakan ini sekitar 1.300-an. Hingga Jumat, 4 Oktober, ada 1.748 hakim yang menyatakan siap ikut aksi cuti bersama. Adapun saat ini, jumlah hakim di Indonesia mencapai 7.700 orang.
Dari total hakim yang tercatat akan bergabung untuk ikut aksi, terdapat sekitar 148 hakim dari berbagai daerah yang akan berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi kepada beberapa pihak.
Audiensi itu dilakukan dengan pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Salah satu yang menjadi tuntutan SHI adalah gaji pokok hakim. Besaran gaji hakim saat ini dianggap tidak layak karena tidak naik selama 12 tahun dan tidak mementingkan kondisi inflasi.
Diketahui, gaji hakim golongan III A atau golongan terendah saat ini sekitar Rp 2,05 juta. Sementara hakim dengan masa kerja 32 tahun, golongan IV E atau golongan tertinggi mendapat gaji sebesar Rp 4,9 juta. Di samping gaji pokok itu, hakim mendapat tunjangan senilai Rp 8,5 - 14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.
Pilihan Editor: MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim