Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cikarang - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan dokumen perizinan pembangunan gereja Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa (PCGIT) kepada Romo Antonius Suhardi Antara Pr. Penyerahan dokumen dilakukan di aula Gereja Ibu Teresa, Bekasi, Selasa 11 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sambutannya Ridwan mengapresiasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi yang mampu menyelesaikan persoalan izin pembangunan gereja Katolik itu, yang tersendat cukup lama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini kami serahkan izin pembangunan gereja yang selama ini tertahan. Masalahnya ada di teknis yang terlalu lama tidak terambil keputusannya,” kata Ridwan.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pembangunan rumah ibadah harus berada di tanah yang diperuntukkan bagi fasilitas umum dan fasilitas sosial. ”Salah satu fungsi adalah adanya tempat ibadah. Jadi, bukan lagi tanah komersial,” kata Dani.
Romo Antara mengatakan, upaya proses administrasi perizinan pembangunan gereja sudah dimulai sejak 2007. Proses administrasi disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Pembangunan rumah ibadah Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa ditargetkan selesai dalam dua tahun.
"Komplek gereja akan dibangun di lahan seluas 7.500 meter persegi terdiri dari gedung gereja, gedung karya pastoral dan gedung pastoran," kata Romo Antara.
Acara penyerahan izin pembangunan gereja Paroki Cikarang dari Gubernur Ridwan Kamil itu dihadiri Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi, Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Infantri M Horison Ramadhan, Komandan Korem 051/Wijayakarta Brigadir Jenderal Yustinus Nono Yulianto serta Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Bekasi.
Pilihan Editor: Ridwan Kamil Bertemu Heru Budi di Balai Kota DKI Bahas Banjir dan Warga Komuter