Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar debat pilkada pertama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024 di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Ahad malam, 6 Oktober 2024. Tema yang diangkat dalam debat perdana tersebut yakni “Penguatan SDM dan Transformasi Jakarta menjadi Kota Global”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peserta debat tersebut adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam debat itu, Calon Gubernur DKI nomor urut tiga, Pramono Anung berjanji akan meningkatkan fasilitas bagi difabel atau kaum disabilitas yang ada di Jakarta demi menyamakan kesejahteraan masyarakat. "Persoalan disabilitas di Jakarta dan Bandung kurang lebih sama tidak ada keberpihakan sungguh-sungguh dari pemerintah untuk menangani mereka," kata Pramono dalam sesi tanya jawab debat perdana Pilkada DKI, Minggu, 6 Oktober 2024 dilansir dari Antara.
Pramono juga menyinggung kinerja Ridwan Kamil selama di Bandung yang kurang menangani kaum disabilitas. Dia menyampaikan pengakuan Ketua Disabilitas dan Lansia (DILAN) Bandung, Farhan Helmi, bahwa selama di Bandung kurangnya fasilitas bagi kaum yang perlu diprioritaskan tersebut. "Bukan saya mengarang, teman saya Farhan Helmi selama ini untuk menyewa ruangan dan kantornya saja kesulitan," ungkapnya.
Maka dari itu, dia mengklaim pihaknya mampu menangani permasalahan kaum disabilitas dengan menggandeng Farhan.
Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) juga menyebutkan perusahaan di Jakarta wajib memperkerjakan seseorang tanpa memandang fisik termasuk kaum disabilitas.
"Semua kantor di Jakarta, wajib menandatangani kontrak bahwa mereka adalah perusahaan yang akan memperkerjakan siapapun tanpa memandang apakah disabilitas atau tidak, " kata Ridwan.
Ridwan menambahkan selama kaum disabilitas yang dipekerjakan itu mampu bekerja di perusahaan tersebut. "Contoh tuna netra, dia bisa dipekerjakan di data center atau call center kan tidak perlu visual cukup suara, " katanya.
Adapun dia mengklaim telah melakukan sejumlah perubahan terkait kaum disabilitas selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. "Perubahannya banyak, mungkin tidak 100 persen, tapi kalau ditanya angka saya bisa buktikan betapa perubahan-perubahan untuk golongan disabilitas itu sangat signifikan," katanya.
Untuk diketahui, hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam UU Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Hal ini tertuang dalam Pasal 53 ayaut (1) dan (2) UU No.8 Tahun 2016 yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Ayat (2)
Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Adapun Pasal 45 UU No.8 Tahun 2016 juga menerangkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, pemerintah mengatur hal-hal yang wajib dilakukan pemberi kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas melalui Pasal 47, yakni :
Pemberi Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas dapat:
- melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan;
- menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan;
- menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan
- memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.
Pilihan Editor: Ridwan Kamil Janjikan Akses Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas